BatubaraDaerah

Kementerian BUMN dan Direktur Harus Tanggap : Kinerja Humas PT Inalum

 

Batu Bara,mitratoday.com — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, yang merupakan bagian dari Holding Industri Pertambangan MIND ID, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan soal produksi aluminium, melainkan terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan buruknya kinerja Humas perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, pelaksanaan dan penyaluran dana CSR wajib transparan, akuntabel, serta tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, di lapangan, penyaluran dana CSR PT Inalum tahun 2024 justru menuai sorotan. Diduga kuat terjadi pelanggaran SOP, bahkan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh oknum internal perusahaan.

Masyarakat dan media mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan CSR, terutama karena tidak adanya penjelasan resmi dari pihak humas PT Inalum, meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi berulang kali.

Pada Jumat (01/08/2025), awak media menghubungi Suriono, karyawan yang diketahui pernah menjabat sebagai Humas PT Inalum, melalui nomor WhatsApp miliknya 0813****8547. Meskipun panggilan berdering, tidak ada satu pun yang diangkat, dan pesan-pesan yang dikirim pun tak kunjung dibalas.

Padahal sebelumnya, Suriono sempat menyampaikan bahwa menjelang masa pensiun, dirinya ingin meninggalkan kesan baik dan menunjukkan peningkatan kinerja. Namun kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Jufri, mantan karyawan di Departemen SPR. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan humas, namun memberikan nomor lain, yakni 0838****7219, yang disebut sebagai nomor humas saat ini. Lagi-lagi, ketika nomor tersebut dihubungi, hasilnya nihil: tidak ada tanggapan, tidak ada balasan.

Minimnya respon dari pihak humas PT Inalum atas permintaan konfirmasi publik menimbulkan kesan ketertutupan dan mengabaikan fungsi dasar kehumasan — membangun komunikasi yang terbuka, menjawab pertanyaan publik, dan menjaga citra perusahaan.

Menanggapi hal ini, Adv. Septiaman Lase, S.H. dari kantor hukum Rekan Joeang Law Office menyampaikan bahwa buruknya komunikasi publik dari Humas PT Inalum berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik negara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana CSR harus ditindaklanjuti secara serius oleh Direksi dan Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN dan Direktur PT Inalum perlu turun tangan langsung. CSR diatur dalam UU dan PP, dan ini bukan sekadar kewajiban administratif. Kalau dana CSR disalurkan tidak sesuai aturan, negara bisa dirugikan dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya,” tegas Septiaman.

Ia menambahkan, pelaksanaan CSR yang tidak transparan dan tidak sesuai SOP berisiko menimbulkan konflik sosial dan mencoreng nama baik BUMN secara keseluruhan.

Salam pramata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button