Kepala BPKAD Kota Bengkulu Hadiri Rapat Paripurna DPRD : Penyampaian 7 Usulan Raperda

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang digelar pada Senin siang, 23 Juni 2025.
Dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, S.Hut, Pemkot Bengkulu menyampaikan tujuh usulan Raperda yang dibacakan langsung oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Febriyanto L. Tobing.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta unsur Forkopimda Kota Bengkulu.
Kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu menjadi sorotan penting, mengingat salah satu usulan Raperda berkaitan erat dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bengkulu menyampaikan harapan besar terhadap tujuh usulan Raperda yang diajukan agar dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita berharap eksekutif dan legislatif tetap bersinergi untuk menjalankan Raperda yang kita usulkan ini. Semua Raperda ini penting bagi kemajuan dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujar Ronny dalam penyampaiannya di hadapan peserta rapat.
Tujuh Usulan Raperda Pemkot Bengkulu
Berikut daftar tujuh Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2025–2029.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu.
- Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Bengkulu.
- Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dari tujuh usulan tersebut, dua di antaranya dianggap sangat mendesak untuk segera dibahas oleh DPRD, yakni RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024.
RPJMD dan Laporan Pertanggungjawaban Jadi Prioritas
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dari tujuh Raperda yang disampaikan, ada dua yang memang harus segera kita bahas dan tuntaskan. Pertama adalah RPJMD. Ini penting karena berdasarkan ketentuan Kemendagri, RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah definitif dilantik,” jelas Rahmad.
Sedangkan Raperda kedua yang harus segera dibahas adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Menurut Rahmad, pembahasan laporan ini berkaitan erat dengan tahapan penyusunan APBD 2026.
“Laporan pertanggungjawaban ini juga sangat penting, karena menjadi dasar dalam pembahasan dan perencanaan anggaran tahun 2026 mendatang. Oleh karena itu, waktu penyelesaiannya juga sangat terbatas,” tambahnya.
23 Raperda Masuk DPRD, Akan Dibahas Berdasarkan Skala Prioritas
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa sampai pertengahan tahun ini, DPRD Kota Bengkulu telah menerima sebanyak 23 usulan Raperda. Seluruh usulan tersebut akan dibahas secara bertahap dan disesuaikan dengan skala prioritas masing-masing, termasuk dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat serta pembangunan daerah.
“Untuk mekanisme pembahasannya, akan kita distribusikan ke masing-masing komisi sesuai ruang lingkup kerja. Namun jika dinilai perlu, kami juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses pembahasan,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Rahmad juga menyebutkan bahwa arah pembentukan pansus dan distribusi ke komisi-komisi akan dibahas lebih lanjut dalam Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025 mendatang.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci
Kehadiran Kepala BPKAD Kota Bengkulu dalam rapat ini menegaskan pentingnya keterlibatan instansi keuangan daerah dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertanggungjawaban anggaran dan penyertaan modal. Selain itu, hal ini juga menunjukkan upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk membangun sinergi kuat antara pihak eksekutif dan legislatif.
Melalui pembahasan dan pengesahan Raperda secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan daerah, diharapkan pembangunan di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.(Adv).