Kepala Daerah Terpilih Di Sumsel Bakal Dilantik Serentak Oleh Presiden

Jakarta, mitratoday.com -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mensepakati pelantikan Kepala Daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Februari 2025.
Dalam kesepakatan ini menuangkan, Kepala Daerah terpilih di Sumatera Selatan (Sumsel) tanpa sengketa MK akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Daerah terpilih di Sumsel tanpa sengketa di MK sebanyak 18 orang yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun 18 Kepala Daerah yang dimaksud yakni :
– Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru dan Cik Ujang.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M. Toha Tohet dan Rohman.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ratna Machmud dan Suprayitno.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni dan Junius Wahyudi.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki dan Supriyanto.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Lanozin dan HM Adi Nugraha Purna Yudha.
– Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Asgianto dan Iwan Tuadji.
– Walikota dan Wakil Walikota Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi.
– Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih, Arlan dan Franky Nasril.
HM. Giri Ramanda N Kiemas selaku anggota komisi II DPR RI membenarkan kesepakatan tersebut melantik Kepala Daerah yang tidak ada sengketa di MK dilaksanakan pada 06 Februari mendatang.
Dari kesepakatan tersebut Giri menjelaskan terdapat IV poin hasil rapat komisi II DPR RI pada 22 Januari 2025.
Pelantikan serentak pelaksanaan tahap I untuk 20 Gubernur dan Wakil Gubernur, 275 Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan 06 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden RI.
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan 20 Maret 2025 untuk daerah-daerah yang Dismissal pada tanggal 13 Februari oleh MK.
Pelaksanaan tahap III daerah-daerah yang terus berproses di MK menyesuaikan waktu pelantikan setelah putusan akhir MK.
Pelaksanaan tahap IV untuk memenuhi ini Presiden diminta untuk merubah peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan Kepala Daerah.
Dijelaskan Giri, sesuai kesepakatan hasil rapat komisi II DPR RI semua Kepala Daerah terpilih dilantik Presiden dan dimungkinkan itu berlangsung dalam satu hari, kata Giri Rabu, (22/01/2025).
Ditambahkan mantan ketua DPRD Sumsel ini, dengan pelantikan yang dilakukan serentak langsung oleh Presiden untuk efesiensi anggaran, jelasnya. ZULKARNAIN