Bengkulu SelatanDaerah

Pemerintah Desa Padang Pandan Diduga Langgar Ketentuan Pasal 24 huruf d) pasal 26 ayat 4 huruf p)

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com-Sebelumnya pemerintah Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,tidak bisa mengatakan secara detail rincian Dana Desa,seperti di berita sebelumnya dengan judul Dana Desa Tidak Transparan Diduga Atas instruksi pihak Kecamatan.

Menurut ketentuan Pasal 24 huruf d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dipertegas kembali pada Pasal 26 ayat (4) dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk huruf f) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan huruf p) memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hamdan Sarbaini, S.Sos, bahwa didalam pengelolaan dana desa harus transparan kepada masyarakat mengingat azas manfaat yang sangat bvanyak bagi masyarakat.

“Pengelolaan dana desa harus trasparan kepada masyarakat desa, azas menfaat, dikelola dengan musyawarah dan swakelola. Apa bila pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa ada indikasi penyimpangan berdasarkan laporan masyarakat maka kami akan memintak kepada inspektorat atau BPKP untuk melakukan pemeriksaan. Pokoknya kalau ada indikasi pelanggaran, kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Dengan berkoordinasi kepada APIP DAN PETUNJUK DARI Bupati Bengkulu Selatan.”Tegas Hamdan Sarbaini.

Hingga saat ini pihak media masih berupaya menghubungi pihak inspektorat. JN

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button