Blitar | Mitratoday.com – Penyaluran dana desa digunakan untuk pembangunan desa agar desa tersebut lebih maju dan mandiri.Untuk bantuan dana desa (DD) tahap satu yang diambil dari APBN tahun 2017 sebesar 60% dipergunakan untuk pembangunan desa oleh karena itu pengolahan anggaran harus tepat sasaran dan transparan sesuai dengan intruksi presiden republik indonesia joko widodo.
Sesuai dengan UU Permendesa No.22 Tahun 2016 prioritas penggunaan Dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa diruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat desa.
Dalam hal ini menurut investigasi wartawan media ini ke desa wonotirto.terletak di kecamatan wonotirto kabupaten blitar menemui beberapa warga dan perangkatnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan ” dalam penggunaan dana desa terkesan ditutup tutupi dan tidak tau menau tentang dana desa,memang pernah kades wonotirto Imam Muhadi dan tim tpk’nya mengadakan kordinasi ke dukuh dukuh/dusun namun ketika ditanyak warga untuk rabat jalan desa berapa besar anggarannya tapi tidak dijawab dengan alasan tidak menjawab catatan sehingga warga merasa kecewa dan menyayangkan apa yang dikatakan tim tpk dari kades Imam muhadi tersebut. “ungkapnya.( eko )