Kepala Diskopindag Kota Malang : Setoran Retribusi Pedagang Pasar Belum Sesuai Perda

Malang,mitratoday.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang angkat bicara terkait besaran nilai pungutan retribusi pasar yang dinilai memberatkan pedagang pasar oleh Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang ((P3KM), hingga membuat mereka mengadu ke Komisi B DPRD kota Malang.
Dalam pertemuan yang digelar di Pasar Tawangmangu pada Minggu (12/01) malam tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang berjanji untuk mencarikan jalan keluar dan solusi atas persoalan para pedagang, serta berencana memanggil para pihak terkait untuk duduk bersama.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa besaran nilai retribusi pasar telah sesuai dengan Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Jadi begini, pemerintah itu untuk menentukan retribusi kan sudah berdasarkan peraturan yang ada. Tidak mungkin dong pemerintah itu menaikkan retribusi tidak berdasarkan peraturan,” ujar Eko Sri Yuliadi, Senin (13/01/2025).
Dijelaskannya bahwa pungutan retribusi pasar hingga kini belum sesuai dengan Perda yang ada. Didalam Perda nomor 1 Tahun 2021 terkait nilai retribusi untuk pelayanan pasar ditetapkan sebesar Rp 1.000 / meter / hari.
“Nah, kalau orang itu misalkan Ketua P3KM atau teman-teman pedagang itu punya kios 3×4 meter, maka seharusnya nilai retribusi yang dibayarkan Rp 12.000 / per hari, tapi teman-teman ini masih membayar Rp 4.000. Kira-kira sesuai Perda apa enggak?” jelasnya.
Selanjutnya, Eko Sri Yuliadi juga mengatakan bahwa pihaknya menolak jika di asumsikan menaikkan retribusi oleh para pedagang. Menurutnya, pihaknya lebih mengarah menyesuaikan retribusi sesuai Perda.
“Nah menurut saya kita harus ada aturan ya mas dari target itu masih jauh mas, retribusi pasar pedagang-pedagang itu masih belum sesuai dengan Perda. Jadi semua pasar masih belum sesuai dengan Perda semuanya. Target penerimaan retribusi bisa lebih, tapi pemerintah tadi kan banyak memberikan toleransi. Nah, teman-teman P3KM mungkin belum memahami hal ini,” jelas Eko Syah panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Kepala Diskopindag menilai P3KM tidak memahami peraturan yang berlaku. Seharusnya, pihak P3KM lebih dahulu mempelajari dan memahami secara riil persoalan yang ada sebelum mengadu ke Komisi B DPRD kota Malang.
“Kita ini kan sudah berkali-kali saya melihat P3KM itu, menanyakan itu, tapi tolong dipahami, tolong cara berpikirnya ini yang maju dan modern gitu loh maksud saya. Jangan terus mengadu-mengadu nggak jelas begitu,” tuturnya.
Eko Syah mengaku siap menjelaskan duduk permasalahan sesuai aturan dan data yang dimiliki jika nanti diajak berdiskusi bersama Komisi B DPRD Kota Malang.
“Kita akan menjelaskan kepada mereka yang tidak paham. Kan harus tahu itu, kita harus intelek kalau menjelaskan, harus sesuai aturan dan data itu menjelaskan. Kalau P3KM tidak by data hanya pikiran sempit, saya bisa ngomong balik itu,” pungkasnya. (Aril)