BlitarDaerahHeadlineHukum

Kepala Dusun Tegalrejo Selopuro Blitar Jadi Tersangka Penggelapan PBB

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com – Kepala Dusun, Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Agus Alfian (47) yang juga mantan sekretaris desa ditetapkan menjadi tersangka dugaan penggelapan uang pajak.

Laporan tentang dugaan penggelapan uang pajak ini diterima Polres Blitar, Senin (04/10/21) dengan nomor perkara: NO LP: SPKT/Polres Blitar/Polda Jawa Timur, tanggal 04 Oktober 2021 atas nama pelapor Miftahul Huda.

Usai melaporkan ke Mapolres Blitar, Miftahul Huda kepada wartawan mengatakan, awal peristiwa ini diketahui sekira bulan September 2021, karena mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Nama Objek Pajak: 35.05 110.007.001.0043.0 telah diduga digelapkan.

“Karena kami selalu membayar Pajak tersebut kepada Pamong Blok dan setelah melakukan pemeriksaan melalui Sistem Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar, pembayaran pajak tahun tahun 2019 dan 2020 ternyata masih berstatus Belum Lunas,” kata Miftahul Huda.

Lebih lanjut Miftahul Huda yang sebagai korban menjelaskan, karena mengetahui hal tersebut kami berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo dan hasilnya baik tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban.

“Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Bitar guna Proses Hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Reskim Polres Blitar ,AKP Ardyan Yudo Setyantono dalam jumpa pers, Jumat (03/12/2021) mengatakan,” usai menerima laporan Sat Reskrim Polres Blitar mulai melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus Penggelapan Pajak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

“Selanjutnya penyidik memanggil terlapor yaitu Agus Alfian Als. Agus Bin (Alm) Sujono yang mana orang tersebut merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo,” ujar Ardyan

Lebih lanjut Ardyan menjelaskan, ” dari keterangan agus alfian als. Agus Bin (Alm) Sujono tersebut mengaku menerima uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo dari Para Pamong Blok dan Uang tersebut ada yang tidak dibayarkan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah Rp. 20.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-.

Selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Agus Alfian Als. Agus Bin (Alm) Sujono sebagai tersangka dalam Perkara Penggelapan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menggunakan Uang Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat dari Bengkok atau Sawah miliknya tidak panen.

Dengan demikian tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.

“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan Pasal 372 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button