DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Kepala KUA Pegajahan Dilaporkan ke Polisi, Berikut Tanggapan Kemenag Sergai

Sei Rampah,mitratoday.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai membenarkan adanya laporan polisi terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegajahan di Polres Serdang Bedagai, yang bersangkutan dilaporkan seorang wanita warga Kabupaten Asahan terkait dugaan menikahkan suami orang tanpa Dokumen yang Sah.

“Iya benar, Minggu yang lalu dilaporkan seorang wanita yang suaminya menikah lagi di Kecamatan pegajahan, bahkan dikeluarkan akta nikahnya,” ucap Kepala Kemenag Sergai, Zulkifli Sitorus, MA melalui Kasi Binmas Islam, Makmur MA kepada Wartawan via seluler, Selasa(29/11/2022).

Namun saat disinggung awak media, sanksi apa yang akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Kasi Binmas Islam, Makmur menjelaskan jika kita mengikuti prosedur tentu harus memiliki dokumen yang lengkap namun saat kita hari jumat kemarin pada tanggal 18 November 2022 kekantor KUA Pegajahan, ternyata memang betul tidak mengikuti prosedur.

“Saat ini sudah kita teruskan ke Kanwil Sumut terkait hal tersebut, nanti sanksi itu kita turunkan dan tugas kita hanya BAP atau mengumpulkan alat alat bukti dan memang tidak ada NA maupun KTP. Bahkan berkas apapun tidak ada, alasan dia bilang berkas dibawa oleh pengacaranya padahal itu berkas penting jadi tidak boleh ketangan orang lain.” Ucap Makmur.

Lanjut Makmur, jadi untuk cacatan pihaknya, inisial ML (KA. KUA-red) menghilangkan barang bukti, sampai hari ini tidak ada memberikan berkasnya ke kemenag Sergai. Karena berkas itu ada namanya, ada akta nikah.

Lanjutnya, hal itu harus ada N1, N2, N3, N4 dan ada foto copy KTP, KK. Jika meninggal dunia harus ada surat kematianya dan harus ada akte cerai, jadi berkas satu bundel belum juga melihatnya.

“Tapi sebelumnya kita memeriksa sewaktu itu, saat kita bersama tim di kekantor KUA Pegajahan, stafnya yang menerima dan kita periksa atas nama supartik. Bahkan menurut stafnya memang tidak ada berkas lengkapnya. Kemudian selanjutnya kita pertanyakan dimana berkasnya, pegawai staf mengaku sama kepala KUA.” Jelas Makmur.

Selanjutnya, pihaknya juga menjumpai yang bersangkutan di ruangnya tersendiri pada hari Jumat itu. Dia mengatakan ada, semua lengkap, begitu kita tanyak mana berkasnya dia mengelak dan mengatakan dibawa pengacaranya ke lubuk Pakam. Kemudian saya tanyak, kapan mau diserahkan dan dia bilang jam 3 atau jam 4 diserahkan. Namun hingga jam 6 sore kami bersama tim tak juga diserahkan berkasnya.

“Sewaktu itu kita juga berikan cacatan kepada dirinya bahwa itu tidak boleh ketangan orang lain, karna itu dokumen negara, kedua dirinya tidak mungkin dirinya membatalkan di pengadilan agama karna diawali berkas yang tidak lengkap, seharusnya penolakan bukan pembatalan.” Papar Kasi Binmas Islam

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan dilaporkan warga Asahan kekantor polisi terkait dugaan tindak pidana (KUHP) mengadakan perkawinan sedang hingga membuat surat keterangan palsu.

Informasi yang diperoleh Mitratoday di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (29/11/2022) pagi, adapun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai yaitu berinisial ML yang bertugas di wilayah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

ML dilaporkan oleh pelapor berinisial SA warga Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi LP/B/884/XI/2022/SPKT/Polres Sergai/PoldaSumut pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Dalam laporanya, terkait tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang kawin sedang diketahui bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya kawin lagi sebagaimana pasal 279 ayat 1ke 1e,2e dan ayat 2 dari KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 dari KUHPidana.

Dimana inisial SA memiliki suami yang sah yaitu berinisial L (40) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Namun setelah mengetahui suami pelapor inisial L menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial RM (42) warga Desa Meranti, Kabupaten.Asahan.

Selanjutnya pelapor inisial SA mengetahui jika suaminya berinisial L telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial RA di kantor KUA Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Bahkan informasi yang beredar, Dalam pernikahan tersebut tercatat dalam akta nikah nomor : 0214/002/X/2022. Menurut SA, Kepala desa Desa Serdang Kec. Meranti juga sudah dikonfirmasi tidak ada mengeluarkan surat NA atas nama Suaminya L.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button