DaerahHukumSumatera Utara

Kepergok Lagi Bobol Tembok Gudang, Hendrawan Dipermak Massa

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comAksi pelaku membobol tembok gudang dipergoki pemiliknya. Akibatnya pelaku Hendrawan (37) dikejar massa dan tertangkap, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Akibatnya pria yang menetap di Dusun I Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, babak belur dipermak massa yang geram, sehingga mengalami luka lecet di bagian hidung dan mengalami nyeri di tulang punggung belakang.

Peristiwa itupun dilaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu. Selanjutnya personel Polsek Teluk Mengkudu mengamankan pelaku dari amukan massa.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, 17.30 WIB, saksi Lisnawati mendengar ada suara pukulan dengan batu di belakang tembok Gudang rumahnya yang berbatasan dengan parit.

Lalu ia mendatangi sumber suara tersebut dengan masuk melalui pintu gudang, saat itu ia terkejut dan melihat tembok gudang sudah di bobol, saat itu juga Lisnawati melihat wajah si pelaku.

Spontan, Lisnawati melaporkanya kepada suaminya, lalu suaminya Suhendra (41) mencek kebenaran laporan istrinya, benar bahwa tembok gudangnya sudah dibobol.

Kemudian pelapor mengejarnya kearah belakang gudang sambil berterik “Maling!” dan melihat pelaku berlari kearah tanah kosong.

Mendengar teriakan korban sehingga masyarakat setempat ikut melakukan pengejaran, dan sempat di massa oleh masyarakat, sehingga babak belur.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatuoang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, Jumat (19/2/2021) korban mengalami luka berdasarkan laporan masyarakat melalui hanphone yang diterima Kanit Reskrim Teluk Mengkudu beserta anggota SPK.

“Pelaku langsung diboyong ke Puskesmas Sialangbuah guna mendapat perawatan. Setelah mendapat hasil pemeriksaan dari medis Puskesmas Sialang buah, pihak Puskesmas menerangkan berdasarkan Surat keterangan Nomor : 18. 12.17 / 800 / 173 / II / 2021, bahwa terlapor tidak perlu mendapat perawatan inap, lalu pelaku diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkas kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button