DaerahJambi

Kepolisian Resort Tanjab Barat Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

Kepolisian Resort Tanjab Barat Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

Tanjab Barat, mitratoday.com – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Jumat (24/08/18) seorang tersangka beriniaial ML alias ADI diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Informasi dihimpun menyebutkan, ML diamankan Polisi lantaran telah lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri seluas ± 2 Ha di Dusun Kuala Latam, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, pada Kamis (23/08/18) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK mengatakan tersangka ML dihadapan penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu mengakui kelalaian perbuatannya yang menimbulkan kebakaran lahan miliknya.

“Api berasal dari obor yang dibuat tersangka menggunakan kain dan 1 batang kayu gala panjang untuk membakar sarang tawon,” terang Kapolres AKBP. ADG Sinaga di ruang kerjanya, Sabtu (25/08/18).

Kapolres menambahkan, kelalaian tersangka setelah membakar sarang tawon, tersangka langsung meninggalkan lokasi sarang dengan alasan takut di sengat lebah. Dan tersangka tidak memadamkan apinya hingga mengakibatkan karhutla Bahkan hanya berjarak sekitar 100 meter dari pondok milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub (PPLH) atau 188 KUHPidana.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir”.

“Dan tersangka ML merupakan tersangka ketiga naik Sidik dan Tahap 3 di Polres Tanjab Barat, setelah tersangka TKP 1 Teluk Pengkah Tebing Tinggi dan TKP 2 Merlung dan TKP 3 Suban Batang Asam,” pungkas AKBP. ADG Sinaga.(*)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button