
Cirebon,mitratoday.com – kesepakatan fasilitas umum (fasum) di Gang Toko Sunda yang ada di RW08/RT01 kelurahan Panjunan Kota Cirebon sudah di persetuji oleh pemilik tanah Toni dan Ismail tokoh masyarakat setempat.Jum’at (27/10/2023).
Kesepakatan Fasilitas Umum (fasum) di gang toko sunda di RT01/RW08 di saksikan Ibu Lurah dan perangkatnya serta di dampingi Babinsa, Babinkamtibmas,RW serta tokoh masyarakat dan warga panjunan. Hasil kesepakatan berjalan kondusif dan membuat berita acara.
Berita acara disepakati kedua belah pihak ,Toni selaku pemilik toko mas mawar dan Ismail sebagai tokoh masyarakat dan RW Dwi mendatangani berita acara tersebut serta warga setempat pun ikut menyaksikan.
Toni pemilik rumah sudah mengibahkan sebagian tanah nya untuk fasilitas umum di gang toko sunda RT01 serta memberikan yang terbaik buat warga panjunan yang berada di Gang Toko Sunda RT01/RW08 Kelurahan panjunan.
Ismail dan Dwi selaku RW 08 sangat bertrimakasih kepada bu Lurah dan Babinsa serta babinkamtibmas panjunan yang sudah menyaksikan kesepakatan Pembebasan tanah untuk fasilitas umum yang berada di RT 01 RW 08 Gang Toko Sunda Kelurahan Panjunan.
“Alhamdullilah Kesepakatan fasum di gang toko sunda RT01 kelurahan panjunan berjalan kondusif serta berjalan damai,toni sudah mengibahkan sebagian tanahnya untuk fasilitas umum di gang toko sunda dan masyarakatpun sangat senang,”ungkapnya.
Pewarta : Idris