DaerahHukumSumatera Utara

Ketagihan Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Asal Perbaungan Kembali Ditangkap Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comSW alias Wandi (34) Residivis Narkoba Jenis Sabu yang pernah ditangkap pada tahun 2004 lalu ditangkap kembali Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan atas kepemilikan 37 Paket narkoba jenis sabu siap edar dari kediamannya, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 14:00 WIB

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya bersama Barang bukti Warga jalan Al- Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai kemudian di gelandang Ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum Kepada Awak Media Minggu (29/3/2020 melalui sambungan seluler membenarkan penangkapan tersebut Ayah dua anak ini ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan al-washliyah lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga pekan Kecamatan perbaungan Kabupaten Sergai.

Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah mengetahui keberadaan tersangka dikediamanya team langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka Siswandi alias Wandi ditangkap Tekab Polsek Perbaungan di rumahnya. Hasil penggeledahan team berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket yang tersimpan di dalam dompet yang terbuat dari potongan celana jeans miliknya yang kurang lebih seberat brutto 8,37 gram dan 8 klip plastik kosong dan 2 pipet yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok sabu (Sekop).”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Masih kata Kapolres Tersangka yang
sehari -harinya bekerja sebagai penarik becak motor ini mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku YI namun setelah Personil TEKAB melakukan pengembangan Tersangka YI sudah melarikan diri.

Dikatakan Kapolres Sergai Sebelumnya barang haram tersebut baru saja dibeli Tersangka Wandi dari YI pada hari Sabtu (28/3) sekira pukul 08:00 WIB lalu dengan harga Rp 1.800.000. dengan tujuan untuk di jual kembali kepada pelanggan.

“Bahkan tersangka mengaku sudah satu bulan penuh sebagai pengedar sabu dan dirinya mengaku sudah pernah dihukum pada tahun 2004 terkait narkotika sabu juga.”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button