AdvertorialBlitarDaerah

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sosialisasi Perda Nomor 16 tahun 2019

Blitar,mitratoday.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar kembali menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan di aula Kecamatan Wonotirto, Senin (04/12/2023).

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang hadir kali ini yakni, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito dan Wakil Ketua DPRD Mujib. Turut hadir pula Forkopimcam, perwakilan RSUD Ngudi Waluyo, Dinas kesehatan, kader kesehatan desa, pendamping stunting desa, pengurus desa serta tokoh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda ini, bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa pemerintah Kabupaten Blitar memiliki Perda tentang upaya kesehatan.” Harapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penyelenggaraannya, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Disisi lain, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa larangan, salah satunya yaitu penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.

“Perda ini juga memuat beberapa poin penting, mulai dari penyelenggaraan, SDM Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sistem Rujukan, Pembiayaan hingga Pembinaan, Pembinaan dan Penghargaan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu poin didalamnya juga yakni terkait pembinaan dan pengawasan, disana disebutkan bahwa, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara upaya kesehatan di daerah.

Pembinaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pembinaan dilaksanakan melalui komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Soal pengawasan, pertama, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan upaya kesehatan di daerah. Selanjutnya yang Kedua, pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat dan terakhir, pengawasan dilakukan melalui sertifikasi tenaga kesehatan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan atas pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button