BlitarDaerahjawa Timur

Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Bersama Jajaran Laporkan Lukman Edi Ke Polisi

Blitar,mitratoday.com– Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Blitar melaporkan mantan Sekretaris Jendral PKB Lukman Edy, ke Polres Blitar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini tuduhan bahwa Lukman Edy telah membuat pernyataan yang meresahkan dan diduga mencemarkan nama baik pengurus DPP PKB.

Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Hj Rini Syarifah menjelaskan pada media , Sabtu ( 10/08/2024 ),” Kita datang ke Polres sebagai tindak lanjut untuk melaporkan Lukman Edi yang dulu sebagai Sekretaris Jendral PKB.

” Berkas sudah kami sampaikan ke Kasat Reskrim Polres Blitar, pelaporan terkait salah satunya pencemaran nama baik, bahwa pada saat Lukman Edi memberikan statement ke media pada beberapa waktu lalu itu sangat merugikan pimpinan kami yaitu Ketua umum PKB dan itu tidak ada buktinya,” ucap Mak Rini panggilan akrab Rini Syarifah.

Mak Rini juga mengatakan,” Tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy terkait dengan tata kelola keuangan partai yang dianggap tidak akuntabel adalah tuduhan yang tidak berdasar dan lebih kepada fitnah.

Banyak yang Lukman Edy sampaikan itu tidak benar seperti tidak transparan, tidak benar, berantakan karena kami melakukan sesuai aturan dan Undang –  Undang dan sudah di periksa oleh BPK tidak ada masalah termasuk keuangan partai yang menyangkut caleg-caleg itu sudah di periksa KPU dan tidak ada masalah ,” ujarnya.

” Sekali lagi kami di sini bersama jajaran PKB Kabupaten Blitar melaporkan Lukman Edi karena berdampak Negatif kepada pimpinan kami dan menyerang secara personal.

Adapun kronologis peristiwa ini bermula ketika Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang diduga melanggar aturan ITE usai menghadiri pertemuan dengan Tim Lima PBNU di Jakarta pada Rabu (31/7/2024) lalu. Pernyataan tersebut, memicu keresahan di kalangan internal PKB karena dianggap menyerang kehormatan partai.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button