AdvertorialBengkuluBENGKULUDPRD Kota Bengkulu

Ketua DPRD Kota Bengkulu Sidak

Bengkulu,Mitratoday.com-Setelah diratakan, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, beserta anggota DPRD, Sudisman, Kusmito Gunawan, Rena Anggraini, Mardensi, Zulaidi, dan Iswandi, beserta anggota dewan lainnya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Terminal Sungai Hitam, tepatnya bekas warung remang-remang, Senin (15/7/2019).

Sidak tersebut guna melihat puing-puing bangunan warung remang yang dibongkar oleh Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Heri Ifzan, dalam hal ini melihat ada kesalahpahaman yang dilakukan Pemkot, pasalnya sejarah bangunan tersebut didirikan menggunakan APBD, sehingga statusnya merupakan aset daerah.

“Ya buktinya ada, Surat Tanda Berhak Menempati (STBHM) yang sempat dimiliki masyarakat. STBHM ini diterbitkan ketika barang atau tempat yang ditempati masyarakat tersebut merupakan bagian dari aset daerah,” ucap Heri.

Ketika ini aset daerah, lanjutnya, tentu ada aturannya seperti Permendagri nomor 19 tahun 2006, bahwa setiap penghapusan itu harus menerbitkan surat keputusan walikota.

“Nah, melihat hal seperti ini, apakah SK penghapusan aset itu sudah diterbitkan atau belum? Makanya sebelum barang ini dihancurkan, ini jadi pertanyaan,” ujar Heri.

(ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button