AdvertorialDaerahDKI JakartaHeadline

Ketua DPRD Provinsi Sulut Andre Angow, Hadiri Rakor Jamkrida Mendagri

Jakarta, Mitratoday.com – Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw didampingi Kadis Koperasi dan UKM Christian Talumepa serta Kaban Keuangan Provinsi Sulut, menghadiri undangan Kementrian Dalam Negeri RI dalam rangka Koordinasi Percepatan Pendirian JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daera Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Sabang, Jln. H.Agus Salim, Gambir Jakarta berlangsung tanggal, 18-20 September 2017 bertajuk “Mewujudkan Peran Jamkrida Sebagai Mitra Strategis Stakeholders Dalam Mengaksekerasi Ekonomi Daerah”

Pada prisipnya mekanisme pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di Provinsi yang belum memiliki Jamkrida.
Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Biro (Karo) Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto SH, MH, Bambang W. Budiayawan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Bappenas dan Kepala Jamkrida Jawa Barat.

Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw saat menghadiri undangan Kementrian Dalam Negeri RI dalam rangka Koordinasi Percepatan Pendirian Jamkrida, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw saat menghadiri undangan Kementrian Dalam Negeri RI dalam rangka Koordinasi Percepatan Pendirian Jamkrida sangat bermanfaat.

Acara yang dibuka langsung oleh Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ibu Yoana Setyawati dihadiri Ketua dan Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis/Kaban Keuangan, dan Karo Ekonomi Setda Provinsi, dari 16 Provinsi di indonesia yang belum memiliki Jamkrida.

Pada intinya, koordinasi ini akan memberi pemahaman bahwa betapa pentingnya dibentuk Jamkrida di setiap daerah, ini adalah sebagai upaya mendukung pengelolaan keuangan daerah dan membantu sektor-sektor ekonomi masyarakat dan pedagang usaha kecil menengah.

“Pendirian lembaga penjamin ini diamanatkan oleh UU khususnya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan beberapa aturan lainnya, termasuk dengan adanya pembentukan Peraturan Paerah (Perda) Pernyertaan Modal dilanjutkan penadatanganan Nota Kesepahaman bersama.”

Laporan : Effendy Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button