DaerahJambi

Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza,ST,MM, Pimpin Rapat Paripurna

TANJABBAR,JAMBI, Mitratoday.com- Dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja pansus DPRD, Tanjabbar menggelar rapat paripurna ke empat dalam Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap 7 (Tujuh) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin tgl 20 maret 2018.

Rapat dipimpin lngsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Faizal Riza, ST., MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mulyani Siregar, SH dan Ahmad Jahfar, SH serta Anggota DPRD yang terhormat.

Ketua DPRD Faizal Rizq, ST., MM dalam pembukaan Sidang Paripurna mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan Rapat Paripurna ke empat dalam rangka penyampaian hasil kerja pansus Dprd dan persetujuan penetapan keputusan Dprd terhadap 7 (tujuh) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi Perda yakni :

1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
2. RaperdA tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
3. Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
4. Raperda tentang peringatan hari jadi kabupaten tanjung jabung barat.
5. Raperda ttg perubahan atas perda No. 5 tahun 2016 tentang pembentukan dn susunan perangkat daerah.
6. Raperda tentang perubahan atas perda No. 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dan
7. Raperda tentang perubahan kedua atas perda No. 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

Ketua Pansus I Jamal Darmawan Sie, SE., MM dalam laporannya mengatakan bahwa 3 Raperda yang menjadi tanggungjawab Pansus I telah selesai tingkat pembahasan pada Pansus I dan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan masukan dari Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham Kantor wilayah jambi dan selanjutnya agar dapat di setujui sebagai peraturan daerah (Perda).

Sementara Pansus II melalui Ketuanya yaitu Ambo Angka, SH dengan selesainya pembahasan 2 Raperda, diharapkan menjadi Perda yang berkualitas memenuhi aspek filosofis, yuridis dan sosiologis serta dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat guna pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya Pansus III melalui juru bicaranya Sekretaris Pansus Mariatul Kiftiah menyampaikan dalam pembahasan 2 Raperda tentang tenaga kerja lokal dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mengalami penambahan dan pengurangan baik terhadap materi raperda maupun konsideran perda itu sendiri, guna menghasilkan perda yang berkualitas.

Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS dalam pendapatnya atas keputusan dprd terhadap 7 raperda menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yg telah bekerja keras guna menyelesaikan pembahasan 7 (tujuh) Raperda ini.

Dalam acara ini, turut hadir Bupati, Wakil Bupati, Unsur Forkompimda, Sekda, Kepala OPD, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan BUMN/BUMD.(Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button