DaerahLampung Utara

Ketua Gapoktan Sumber Makmur Desa Bumi jaya Di Duga Jual Hand Traktor Bantuan

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.comOknum Ketua Gabungan Kelompok Tani Sumber makmur Desa Bumi jaya Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara diduga tanpa hak telah melakukan penggelapan dan menjual satu unit Hand Traktor (Edet) milik Gapoktan yang berasal dari Bantuan aspirasi.

Hal ini berdasarkan dari pengakuan seorang warga yang enggan dituliskan namanya. Menurut sumber tersebut, Hand Traktor (Edet) milik Gapoktan Sumber makmur di duga telah dijual oleh Ketua Gapoktan yang berinisial RU, sebesar Rp 19.000.000 kepada seseorang yang masih tetangga Desa di Kecamatan yang sama,” jelas Sumber.

Ketika Dugaan temuan ini di Konfirmasikan kepada Ketua Gapoktan Barokah, RU terkesan tidak suka dalam menjawab setiap pertanyaan dari awak media, bahkan ia sempat menanyakan Identitas Media dan menanyakan,” dari mana mendapatkan Informasi dan Siapa yang mengatakan bahwa ia telah menjual Hand Traktor bantuan tersebut.” tandasnya.

Pada saat dilakukan konfirmasi, RU juga sempat mengambil Foto dan Memvideokan awak media, entah dengan maksud dan tujuan apa, RU juga sempat menghubungi para anggota Gapoktan agar semua berkumpul di rumahnya, ketika awak media menanyakan keberadaan unit Hand Traktor tersebut, RU menjawab bahwa Hand Traktor (Edet) ada dan sedang di pakai bekerja.

“Hand Traktor (Edet) ada dan sedang di pakai bekerja,” ujarnya.

Bahkan dalam Konfirmasi yang berlangsung, RU juga kerap diam dan enggan menjawab setiap pertanyaan yang di ajukan oleh awak media dan mengalihkan perhatian dengan berulang-ulang kali memainkan handphone nya coba tuk menghubungi seseorang.

Berdasarkan data keterangan dan temuan awal, patut di duga terjadi penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh RU selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Sumber makmur yang tanpa hak telah menjual Hand Traktor (Edet) bantuan milik Gapoktan yang di pimpinnya untuk mencari keuntungan Pribadi dengan cara melawan Hukum.

Atas temuan tersebut, di harapkan kepada Pihak pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah daerah dan Aparat penegak Hukum, agar dapat meminta keterangan dan tuntas perbuatan oknum Ketua Gapoktan yang diduga kuat tanpa hak dan melanggar hukum telah menjual Aset milik Gapoktan, berupa Satu unit Hand Traktor (Edet).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button