DaerahHeadlineJambi

Ketua komite Sekolah SDN 190/V “Dikebiri” Dalam Penggunaan Dana BOS

TANJABBAR,JAMBI.Jika mengacu pada permendiknas No 28 tahun 2010, maka jabatan kepala sekolah hanya dapat menjabat dua periode atau delapan tahun pada sekolah yang sama. Dan jika dalam pemantauan serta pengawasan, kepala sekolah yang bersangkut dinilai bagus kinerjanya maka akan diperpanjang tapi di tempat atau sekolah lainnya.

Mirisnya,perbuatan melawan peraturan permendiknas No 28 tahun 2010 ini,diketahui kepsek SDN 190/V,kabupaten tanjung jabung barat,jambi,Ibu krisnatuti,yang disinyalir sudah lebih dari dua preode sehingga mencapai10 Tahun menjabat selaku kepsek, belum juga tergantikan hingga saat ini.

Hal ini disinyalir terbuai dengan banyaknya murid yang sekolah di SDN 190/V tersebut,hingga mencapai 600 anak didik,sedangkan bantuaan dana BOS,dalam satu murid terima Rp 800,000/tahun ,tentunya besaran dana BOS yang diterima pihak sekolah SDN 190/V sangat besar,sehingga menggiurkan untuk dikelola,hal ini diduga kepsek berbagai cara untuk mempertahan kan jabatannya,sehingganya tidak di indahkannya lagi permendiknas No 28 tahun 2010 tersebut,dan juga diduga sanggup”mengkebiri”ketua komite sekolah.dalam mengelola Anggaran dana Bantuaan Oprasional sekolah,(BOS).

Menurut Ketua Komite sekolah,Adi Kusnadi mengatakan ,pihak sekolah justru kerap meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS tersebut. seperti SDN 190/V saat ini, diduga pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat.Bebernya kepada mitratoday.com,kamis,19/4.

Berdasarkan pengakuan ketua Komite Sekolah SDN 190/V, diketahui bahwa dirinya tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan dana BOS. Ia mengatakan, dana tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya.

“Dari semula saya di tunjuk oleh kepsek,untuk jadi ketua komite sekolah di SDN 190/V kuala tungkal ini,belum pernah dilibatkan terkait dana BOS,anak saya aja untuk buku belajar harus beli,apa lagi mau tanda tangan,dalam bentuk apa pun saya tidak tau,”tuturnya.

Disayangkan oleh ketua komite,hal itu jelas bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No. 2. (c) yang berbunyi, “Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)”. Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun demikian, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah.dan  dikhawatirkan membuat pengelolaan dana BOS semakin tertutup dan rawan korupsi,tutup komite..

Kepala dinas pendidikan tanjab barat,Martunis saat ditemui diruang kerjanya,mengatakan” saya akan panggil kepsek yang cobo-coba menyimpang dari juknis dalam penggunaan dana BOS,”disinggung masalah jabatan kepsek yang sudah dua periode menjabat.”terkait masalah  lama masa jabatan, saya lupa aturan yang baru,coba ketemu kabid GTK, ” jelas kadis pendidikan.

Sementara kepala sekolah SDN 190/V belum bisa  terkonfirmasi,dan diminta untuk kelarifikasi terkait Hal tersebut lewat whats App juga tidak dibalas,hingga berita ini naik tayang.(Arm).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button