HeadlineJambi

Ketua LCKI : “Kita Akan Penjarakan Oknum Kades Ture”

Jambi, mitratoday.com – “Kita penjarakan Oknum Kades Ture”. Itulah ucapan yang dikatakan Mapangara Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi depan wartawan Saat dikunjungi Wartawan Jambi9 serta wartawan Mitratoday.com (Jambi9 adalah Partner media Mitra today.com) dikantor LCKI provinsi Jambi bertempat di Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, Senin (10/09/2018).

Dari Hal diatas Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) yang membawa nama besar Mantan Kapolri Jend (purn) Pol Dai’ Bahtiar DPW Provinsi Jambi berkomitmen mencegah segala bentuk kejahatan yang ada di Indonesia Khususnya provinsi Jambi.

Berdasarkan laporan dari Masyarakat Desa Ture yang masuk ke kantor LCKI Provinsi Jambi, tentang dugaan adanya Pungli pembuatan sertifikat Prona/Redis di DesaTure.

Pungli tersebut yang diduga dilakukan oleh Oknum kepala Desa Ture Junaidi secara terang-terangan dan secara sistematis

Menanggapi laporan tersebut beberapa waktu lalu ketua LCKI provinsi Jambi Mapangara telah membuat laporan tertulis ke Polda Jambi dengan no laporan 098/LCKI/JBI/VIII/2018.

Didepan Wartawan Mitratoday.com Ketua LCKI provinsi Jambi Mapa ngara mengatakan bahwa Pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ada Putusan pengadilan tetap.

Sebagai Lembaga yang profesional pihaknya telah menemui Penyidik Polda Jambi Kompol Sirait yang ditunjuk oleh Ditkrimsus polda Jambi untuk melakukan penyidikan kasus sertifikat prona/Redis tersebut.

Tujuannya supaya segera secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut agar pelaku segera di tindak dan di tahan

Dirinya berjanji demi nama baik LCKI provinsi Jambi, akan terus mengawal kasus tersebut sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak selasai di Polda Jambi Dirinya berkomitmen akan mengantarkan kasus pungli tersebut sampai ke Mabes Polri.

“Kita akan kawal terus kasus ini sampai selesai, Kita akan buktikan kepada Masyarakat Desa Ture bahwa LCKI bisa menjadi lembaga fungsi control yang profesional dan akan menyeret semua pelaku Dugaan Pungli sertifikat Prona/Redis desa Ture sampai ke meja hukum,” ujar ketua LCKI provinsi Jambi.

Ketua Bidang Kriminal Umum LCKI Jambi yang juga Raden Irmansyah mengatakan bahwa Berdasarkan Alat bukti yang cukup dari pernyataan beberapa warga yang mau menjadi saksi sudah di pastikan Laporan dugaan Pungli sertifikat prona /Redis didesa Ture tersebut akan di Tindaklanjuti oleh penyidik Diskrimsus Polda Jambi.

Karena Jika tidak ditindaklanjuti Polda Jambi sesuai Arahan ketua LCKI provinsi Jambi kasus ini akan sampai ke Mabes Polri.

“Alat bukti yang berupa penyataan dari beberapa warga desa Ture Korban Pungli yang siap menjadi saksi sudah lengkap,Sudah dipastikan kasus ini, akan diproses oleh Diskrimsus Polda Jambi, Kita juga sudah mempersiapkan segala kemungkinan terjadi hingga kasus ini selesai walaupun sampai Mabes polri sesuai arahan ketua LCKI provinsi Jambi,” ringkasnya. (Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button