BlitarDaerahjawa Timur

Ketua LSM GPI : Pemkab Tidak Boleh Melakukan Penarikan Retribusi Di Jalan Umum Itu Melanggar UU Lalu Lintas

Blitar,mitratoday.com –Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya terkait praktik pungutan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum.

Menurut Jaka, kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Jaka menyebut bahwa perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dilengkapi izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Karena itu, pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau yang legal saja dipungut, itu menyalahi aturan dan bisa jadi bentuk pungutan liar. Bahkan berpotensi mengarah pada tindakan koruptif,” katanya.

Ia juga menyesalkan langkah pemerintah daerah yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus angkutan tambang. “Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujar Jaka.

Kritik lain disampaikan terhadap penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Jaka menyayangkan tidak hadirnya Dinas Perhubungan dalam polemik tersebut. “Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati. Jika peringatan ini diabaikan, GPI siap menempuh jalur hukum. “Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” tegasnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan akan tetap menerapkan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meskipun mendapat penolakan dari sejumlah sopir pengangkut material tambang. Penolakan tersebut tak menyurutkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang dinilai sah secara hukum dan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada Jumat (4/7/2025) lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa dasar penerapan kebijakan ini sudah sangat jelas dan kuat secara hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terhadap pengambilan MBLB di daerah dikenakan pajak MBLB Bukan Retribusi. Berdasarkan ketentuan subyek pajak MBLB adalah para penambang dan bukan sopir angkutan.

Ayu menambahkan, Pemungutan pajak MBLB adalah kewenangan Pemkab. Blitar, Pemerintah Provinsi akan mendapatkan penerimaan berupa opsen pajak MBLB. Keberadaan pos merupakan alat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, tidak ada transaksi atau pembayaran pajak pada pos pengawasan. Mekanisme pembayaran pajak dilakukan pada bulan berikutnya berdasarkan hasil rekon penambang dengan Bapenda memperhatikan catatan dan alat bukti berupa surat tanda pengambilan MBLB dari pos pengawasan. Hasil rekon dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberitahuan pajak terutang yang ditagihkan kepada wajib pajak, jadi kami tegaskan tidak ada transaksi atau atau pembayaran pajak di pos pengawasan MBLB.

“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan tata kelola pajak MBLB di Kabupaten Blitar. Kita bakal jalan terus. Sebab, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta mencegah praktik kebocoran pajak pertambangan yang selama ini kerap terjadi,” tutup Ayu.

( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button