DaerahHeadlinejawa Timur

Ketua MMC Tantang Pendapat Kabid Sekmen tentang ‘Pungli’

Kabupaten Malang, mitratoday,com – Menanggapi maraknya pemberitaan di beberapa media online maupun cetak terkait masih adanya pungutan biaya pendidikan di Kabupaten Malang yang di indikasikan Pungli, di tanggapi serius oleh Ketua Malang Media Community (MMC), Bagus Yudistira.

Dirinya menganggap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sengaja membiarkan maraknya pungutan yang di indikasikan Pungli tersebut.

“Dinas pendidikan seakan sengaja memberi peluang kepada lembaga pendidikan untuk melakukan pungutan di sekolah,” ujar wartawan senior ini, kamis (30/11).

Hal tersebut diungkapkan bagus karena dirinya pernah mendengar penjelasan dari Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Puji Astuti menganggap bahwa pungutan liar tersebut sah-sah saja.

“Jawaban bu Puji ini sungguh sangat memprihatinkan dan dia kami anggap tidak mengerti aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2016,” tandas pria asal Pakis ini.

Bagus menganggap, penjelasan kabid Sekmen tersebut dianggap sengaja untuk buka peluang bagi para penguasa lembaga pendidikan baik tingkat SD/SMP Negeri di Kabupaten Malang untuk melakukan pungli.

Sebab, menurutnya, kalau mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas (Satgas) Pungli, sudah sangat jelas dikatakan bahwa ada 58 poin pungutan biaya pendidikan yang tidak boleh dilakukan.

“Adanya keluhan dari masyarakat dari penjelasan Kabid Sekmen itu, saya anggap pemerintah yang sekarang tidak ubahnya kembali pada sistem pemerintahan orde baru dan saya juga anggap Dinas Pendidikan sengaja beri peluang kepada para lembaga pendidikan untuk lakukan pungutan di Sekolah,” ujar Bagus.

Padahal, lanjut Bagus, “Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli sudah sangat jelas diatur, bahwasanya semua jenis tarikan di dunia pendidikan apapun bentuknya tidak diperbolehkan,” pungkasnya.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button