
Tembilahan,mitratoday.com – Ucapan Ketua PGRI Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd, M.Pd, yang meminta guru dan kepala sekolah melaporkan wartawan maupun LSM ke polisi dan Dandim bila mempertanyakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menuai kritik keras. Pesan itu disampaikan langsung Ketua PGRI Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd, M.Pd. saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil, Kamis(28/8/2025).
Dilansir dari Disdik.Inhilkab.go.id,, pernyataan Prof. Adolf Bastian S.Pd, M.Pd tersebut membungkam transparansi dan mengerdilkan peran kontrol sosial pers serta LSM.
Secara hukum karena bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Bertentangan dengan UU Tipikor
Dalam Pasal 41 jo Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ditegaskan bahwa masyarakat, termasuk pers dan LSM, berhak serta wajib berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasal tersebut juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melakukan kontrol sosial.
Artinya, wartawan dan LSM yang mempertanyakan transparansi dana BOS justru sah secara hukum, bukan tindakan mengganggu seperti yang dituduhkan Prof. Adolf.
Anti-Transparansi
Aktivis antikorupsi di Inhil menilai ucapan Ketua PGRI Riau sebagai bentuk pembungkaman suara kritis. “Logikanya terbalik. Kalau pengelolaan dana BOS sesuai aturan, kenapa harus takut diperiksa publik? Transparansi itu melindungi guru dan kepala sekolah, bukan mengancam mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Dana BOS bersumber dari APBN, sehingga penggunaannya wajib transparan dan akuntabel.
Merusak Kepercayaan Publik
Jika sikap seperti ini dibiarkan, sekolah justru bisa tumbuh dalam budaya tertutup yang rawan penyalahgunaan anggaran. Kondisi itu dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Seorang profesor seharusnya menjadi contoh dalam mendorong transparansi, bukan justru melontarkan pernyataan yang bisa dianggap menghalangi pemberantasan korupsi,” ujar seorang akademisi hukum di Pekanbaru.
Publik Berhak Tahu
Pada akhirnya, setiap rupiah dana BOS adalah uang rakyat. Publik melalui wartawan dan LSM berhak mengetahui, mengawasi, dan mengkritisi penggunaannya. Alih-alih menekan kontrol sosial, PGRI seharusnya berdiri di garda depan untuk memperjuangkan keterbukaan demi pendidikan yang bersih dan berkualitas.
(JA)