BlitarDaerahjawa Timur

Ketua Umum Ormas Radja Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Tetapkan Anggota TP2ID Aktor Utama Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Blitar,mitratoday.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Desakan keras datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (Radja), yang meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera menetapkan anggota Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Dilli Prasetyo, menilai bahwa TP2ID adalah aktor intelektual di balik proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar tersebut. Ia menyoroti kesaksian salah satu tersangka, BS—Kabid SDA Dinas PUPR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—yang menyebutkan bahwa penunjukan pelaksana proyek berasal dari arahan TP2ID, bukan dari dinas terkait.

“Proyek Dam Kali Bentak adalah infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan masyarakat, tapi malah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kami melihat adanya indikasi kuat keterlibatan TP2ID, dan meminta Kejaksaan untuk segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Tugas dalam pernyataannya.

Tugas juga mengkritisi unsur kolusi dan nepotisme dalam pembentukan TP2ID, yang menurutnya diisi oleh orang-orang dekat mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, termasuk kakak kandungnya, Muchlison.

“Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dikelola oleh tim yang beranggotakan keluarga pejabat? Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya Kejari Blitar dalam menindaklanjuti keterlibatan TP2ID justru memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Ia memastikan bahwa Ormas Radja akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap menggelar aksi jika tidak ada progres signifikan.

“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di aktor lapangan saja. Kejaksaan harus berani menyasar para perencana dan pengarah proyek. Jika perlu, kami turun ke jalan,” tegas Tugas, yang akrab disapa Bagas.

Hingga kini, Kejari Blitar telah menetapkan empat tersangka, dua dari rekanan proyek yakni M Baweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama) dan M Iqbal (tenaga administrasi), serta dua ASN, yakni Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR) dan Hari Budiono alias Budi Susu (Kabid SDA Dinas PUPR).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, yang diketahui telah mengajukan pensiun dini, masih belum tersentuh proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rini Syarifah dan kakaknya Muchlison, serta menggeledah kediaman keduanya.

Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak anggota TP2ID jika alat bukti yang cukup telah ditemukan.

“Kalau ada alat bukti yang mengarah ke TP2ID, kita tidak akan ragu. Tapi tentu butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-buktinya,” ujarnya.

Radja menegaskan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak akan diam terhadap upaya pembungkaman kasus-kasus korupsi. Mereka berkomitmen untuk terus menyuarakan keadilan dan mendorong transparansi pemerintahan daerah.

(Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button