DaerahLampung

Khilaf…Samino Jadi Pelaku, Akibat Tidak Tahu Dedi Dan Gayuh Dijerat Pasal 480

Lampung Tengah,mitratoday.com–Diduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan, Samino (42), Dedi (29) dan Gayuh (22) disikat satuan reserse kriminal  Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Pencurian Handphone a.n . Samino (42) Alamat kampung Tanjung Krajan Kecamatan Seputih Banyak, Dedi P (29), dan Gayuh S ( 22) Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Kabupaten.
Ketiga Pelaku ditangkap hari  Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira jam 15.00 Wib, Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 338-B /XI/2018/RES LT/SEK SEBA, Tanggal 24 Nopember 2018 lalu.
Tempat kejadian dirumah korban Bayu Aji Pamungkas kampung Tanjung Kerajan Kecamatan Seputih banyak Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH menerangkan Pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 wib mengaku kehilangan Handphone.
“Semula korban menaruh HP merk OPPO type F3 Selfie Exfert warna Gold di atas Meja teras samping Rumah korban dan kembali lagi ternyata HP tersebut sudah tidak ada (Raib) selanjutnya pada Tgl 24 korban lapor ke Polsek seputih Banyak,”terang Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan Tersebut Kanit Reskrim bersama Anggotnya melakukan Penyelidikkan dan menangkap Gayuh S karena membawa HP merk OPPO type F3 Selfie Exfert warna Gold dan HP tersebut.
“Gayuh mengakui membeli dari  Dedi P dan setelah menangkap Dedi P, bahwa dirinya dan Samino yang mengambil HP Tersebut dari Rumah korban,”jelasnya.
Selanjutnya Ketiga pelaku berikut Barang Bukti HP merk OPPO type F3 Selfie Exfert warna Gold di bawa ke Polsek Seputih Banyak dan untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
“Pelaku Samino dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pelaku Dedi P dan Gayuh S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan Ancaman 7 tahun  serta Penadahnya 4 tahun Penjara,” tegas Iptu Eko Heri susanto, SH, MH.(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button