DaerahLampung

Khusus Natal, 3 Napi Peroleh Remisi

LAMPUNG TENGAH – Tiga narapidana beragama Katolik-protestan mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain menjadi moment keagamaan untuk seluruh umat katolik-protestan, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Klas III Gunung Sugih, yaitu Remisi Khusus Hari Natal.

Adapun total penganut agama Katolik-Protestan yang ada di Lapas Gunung Sugih sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang tahanan dan 3 orang narapidana.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Katolik-Protestan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012, harus memenuhi syarat – syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah Korupsi, Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM berat, Kejahatan transnasional terorganisasi.

Tahun 2017 ini total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas III Gunung Sugih, Syarpani adalah sebanyak 3 orang.

Syarpani menyampaikan bahwa remisi adalah harapan yang dinanti seluruh narapidana, “Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkap Pria penuh inovasi ini .

“Remisi sebagai reward, penghargaan negara kepada Narapidana yang menjaga lapas selalu aman, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” imbuhnya lagi.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Natal.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button