DaerahHeadlineMalang

Kinerja Pemkab Malang Dapat Rapot Merah

Malang,mitratoday.com – Kinerja Pemkab Malang di tahun 2021 lalu mendapatkan rapot merah dari Ombudsman. Selain Pemkab Malang, rapot merah lainnya juga diperoleh Kabupaten Nganjuk.

Kendati menerima rapot merah, namun Pemkab Malang diminta Ombudsman untuk tidak berkecil hati, tapi tetap diwajibkan untuk melakukan berbagai perbaikan disektor layanan publik di Kabupaten Malang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim ,Agus Mutaqin menyebut, asal Pemkab Malang serius untuk berbenah dan memperbaiki sistem kinerja nya, tidak menutup kemungkinan akan mendapat rapot hijau dari Ombudsman.

“Seperti Tuban, tahun 2018 lalu mereka rapotnya merah, tapi ditahun 2020 setelah melakukan perbaikan dan pembenahan mereka mendapatkan rapot hijau meski di tahun 2021 lalu mereka turun level rapot kuning,” kata Agus Mutaqin kamis (21/7/2022).

Sebagai lembaga penerima aduan masyarakat Ombudsman, lanjut Agus Mutaqin, pihaknya menilai ada beberapa aspek yang belum dapat terpenuhi untuk memenuhi standart layanan.

Standart layanan itu sendiri meliputi tingkat kepuasan masyarakat dan akses pemohon pelayanan Pemerintah.

Kan sesuai UU nomor 25 tahun 2009 pasal 15 didalamnya tertera soal standart pelayanan publik dan penyampaian standart pelayanan Pemerintah. Nah ini harus dipenuhi pemerintah agar pengaduan masyarakat ini tidak terulang kembali.

Parameternya, lanjut Agus meliputi indikator standart pemenuhan sarana prasarana layanan, pengaduan sesuai maklumat pelayanan serta sarana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang didapatkan.

Untuk itu pihaknya meminta adanya transparansi dan pastisipasi masyarakat dari pemerintah termasuk kritikan. Artinya Pemerintah harus bisa menyikapi kritikan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Harapannya agar aduan masyarakat yang selama ini terjadi tidak berulang lagi.

Di Malang Raya sendiri, Agus menilai cukup menarik, jika Kabupaten Malang mendapat rapot merah, Kota Malang justru mendapat rapot hijau sedangkan Kota Batu mendapat rapot kuning. Kendati demikian jumlah aduan masyarakat ditahun 2021 lalu terbilang cukup sedikit yakni sekitar 25 aduan dari total 434 aduan se Jatim.

“Artinya kami nilai banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Ombudsman ini sebagai lembaga advokasi aduan masyarakat. Makanya kami himbau kepada masyarakat silahkan mengadukan berbagai persoalan yang di dapati dari layanan yang diberikan pemerintah ke Ombudsman dan pasti kami tindak lanjuti,” pungkas Agus Mutaqin.

Terpisah Wabup Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan jika di tahun 2021 lalu, masih menjadi tahapan transisi kepemimpinan baru di Kabupaten Malang. RPJMD Kabupaten Malang juga baru saja disahkan di bulan November lalu. Sehingga masih ada pembenahan yang dilakukan distruktur pemerintahan.

“Bukannya kami membela diri, tapi di 2021 lalu memang masih transisi di era kepemimpinan baru,” ujar Didik.

Meski demikian, ia memastikan saat ini Pemkab Malang terus melakukan berbagai kebijakan soal layanan publik. Artinya pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan terus didorong agar semakin baik dan memuaskan masyrakat Kabupaten Malang.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button