DaerahHeadlineTegal

Klarifikasi Kemendikbud RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI : Pramuka Tidak Dihapus Tapi Tidak Wajib

Kota Tegal,mitratoday.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Fikri Faqih menyebut ada tiga isu yang berkembang sekarang ini salah satunya terkait wacana penghapusan pramuka oleh Kemendikbud RI.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan pihaknya sudah melakukan raker dan mengklarifikasi Kemendikbud RI, bahwa pramuka tidak jadi dihilangkan namun tidak wajib. Hal itu disampaikannya saat menggelar acara silahturahmi bersama awak media bertajuk ‘Ngeteh Bareng Sambil Ngobrol Santai Ngetan Ngulon Ngalor Ngidul Tapi Tetap Berfaedah, di Kantor DPD PKS Kota Tegal, Jumat (5/4/2024) malam.

Menurutnya, meskipun pramuka wajib ada bagi sekolah tapi bagi siswa pilihan tetap saja memprihatinkan, karena pramuka ini sebelum kemerdekaan sebelum ada Indonesia sudah ada gerakan kepanduan.

“Gerakan kepanduan dunia itu pengaruh kita. Dan terbukti membangkitkan semangat untuk melawan kolonia. Kemudian akhirnya terbukti 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, sehingga akhirnya Desember 1945 itu dibentuk gerakan pramuka kelembagaan meskipun tidak begitu populer. Baru pada 14 Agustus 1961 di era Presiden Soeharto, gerakan pramuka disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia yang akhirnya dijadikanlah sebagai Hari Pramuka,” terang Fikri.

Secara pribadi, Fikri juga menyampaikan kepada Kemdikbud RI pada saat raker untuk dipikirkan kembali, kalau toh misalnya menjadi pilihan apakah saat ini tepat relevansinya, karena disaat orang sedang keprihatinkan perilaku anak-anak muda yang belum jelas. “Konsep Kemendikbud untuk mengatasi itupun belum cukup jelas,” ungkap Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyampaikan isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan isu tentang Bahasa Daerah.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button