DaerahLampungLampung Tengah

Komisi Aparatur Sipil Negara Dinilai Tidak Koporatif

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Terkait tindak lanjut proses laporan ASN, Pemda Lampung Tengah ke Komisi Aparatur Sipil Negara, tentang rolling yang di laksanakan oleh Pemda Lampung Tengah 29 Mei 2019 lalu.

Pihak pelapor mempertanyakan progres tindak lanjut kasus yang telah di tangani oleh KASN

“Masa Lembaga sebesar ini tidak punya SOP, dalam penanganan kasus, Kami kecewa mas,” ujarnya di wartawan dan minta tidak disebutkan namanya.

Karena KASN tidak koporatif, indikasikan ada main di dalam penanganan permasalahan ini,” Contohnya mas, masa iya mau Full baket full data cukup dengan kehadiran ibu Chandra saja selaku kepala BKP SDM, pada tanggal, 14 agustus 2019. Maka kami mau pertanyakan kepada Marpaung selaku penyidik dan komisioner KASN,”jelasnya.

Pihak pelapor mencoba menghubungi via handphone tidak di angkat walau HPnya aktif,” kami coba kirim lewat WA pun juga tidak ada jawaban, ini mas No. hubungi pak Marpaung, Coba telpon,”katanya.

Pelapor berharap untuk KASN,” Kasus kami ini ada kepastian hukum dan semoga ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, merintahkan tim dari KASN turun ke Lampung Tengah, agar ASN terlindungi dengan UU ASN dan tahu yang sesunguh nya tentang rolling yg bermasalah,”Tutup si pelapor.

Dikutip dari media online Radarlampung.co.id, Sebanyak 229 pejabat eselon III dan IV Pemkab Lampung Tengah di-rolling. Rolling dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Rabu (29/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan rolling ini hal biasa. Dia meminta jangan sangkut pautkan dengan hal lain. “Ini hal biasa. Jangan kaitkan rolling ini dengan hal lain. Pergeseran personel ini murni amanat saya. Saya langsung yang konsep. Tanpa ada persetujuan Baperjakat, saya bisa menggeser personel. Ini murni pengamatan saya selama ini,” katanya.

Baperjakat, kata Loekman, hanya memberikan pertimbangan. “Saya tidak pernah minta duit. Saya hanya butuh kinerja yang baik. Jalankan tugas sesuai aturan. Setiap saat bisa dilakukan pergeseran oleh kepala daerah walaupun tanpa persetujuan Baperjakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, telah diberitakan mengenai pemanggilan oleh KASN salah satu pejabat struktural pejabat Lamteng Kepala BKP SDM Chandra Puashati mengaku benar telah di panggil pihak tersebut.

“Walaupun untuk menghadiri undangan itu saya terlambat untuk menghadap, seharusnya tanggal, 07 Agustus 2019. Tapi saya baru dapat perintah tanggal, 14 agustus 2019,”ungkap Chandra, Selasa (20/8/19).

Chandra menjelaskan tentang materi di tanya oleh KASN,” Untuk materi pemeriksaan terkait rolling jabatan eslon. III dan IV. di lingkungan Pemda Lampung Tengah, tanggal, 29 mei 2019. Seputar itu lah mas dan semua yang di perlukan oleh pihak komisi aparatur sipil negara, telah kami sampaikan,”bebernya.

Saat di tanya terkait dengan ada indikasi jual beli jabatan (tipikor), Chandra jelas tidak mengakui, bahwa ia dan yang lain mendapatkan tekanan dari Bupati bahwa tidak boleh ada pungutan.

“Waduh kami ini justru dapat tekanan dari bupati, bahkan di ancam, awas jangan sampai ada rolling ini ada yg memanpatkan situasi ini dengan jual beli jabatan, saya tidak main main, .akan saya tindak tegas, kata pak bupati, .sampai segitu kami di tegaskan oleh bupati, “kata penutup dari Chandra puashati.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button