
Blitar,mitratoday.com – Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar telah merubah salah satu persyaratan khusus dalam tahapan rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Syarat yang dirubah tersebut adalah peserta tidak diwajibkan lagi memiliki sertifikasi manajemen air minum.
Padahal di awal rekrutmen, Bagian Perekonomian menjadikan sertifikasi manajemen air minum sebagai salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Hal ini lah yang membuat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar meragukan keterbukaan dan kejujuran dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM yang tengah dijalankan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar pun menduga perubahan persyaratan khusus yang dilakukan oleh panitia hanya bertujuan untuk melenggangkan sejumlah calon saja.
“Kalau seperti itu aturan dibuat karena untuk kepentingan, bahwa orang saya tidak masuk (persyaratan yang awal) makanya aturannya diubah, mungkin seperti itu la kalau saya melihat.” Kata M Sulistiono Komisi I DPRD Blitar, Rabu (15/11/2023).
Ia sangat menyayangkan atas perubahan aturan tersebut. Padahal, kata M Sulistiono Sertifikat Manajemen Air Minum adalah Syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Sebab itu adalah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.” Ujarnya.
Dengan adanya perubahan peraturan yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Blitar tersebut tentu akan memantik polemik soal ketidak jujuran dalam proses rekrutmen.
Bahkan hal itu bisa menggiring opini soal Dewan Pengawas dan Direksi PDAM harus orangnya Bupati.
“Tapi yang jelas masyarakat tahu lah, dengan proses yang sekarang ini justru akan semakin menimbulkan masalah dan polemik soal (dugaan titipan orangnya Bupati) itu tadi,” ujarnya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar pun meragukan proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM pada tahun ini. Selain itu, Komisi 1 juga mempertanyakan nasib para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos dalam tahap pendaftaran awal dan bukan di masa perpanjangan.
Pasalnya hingga saat ini, nasib dari ketiganya belum jelas meski telah dinyatakan lolos dengan peraturan ataupun persyaratan yang lama yakni harus memiliki sertifikasi manajemen air minum.
“Tapi yang dulu itu yang belum ada perubahan aturan itu, tindak lanjutnya seperti apa itu kan jadi tanda tanya besar. Ada apa to sebenarnya apakah ketiganya itu bukan yang dikehendaki atau seperti apa,” tegasnya.
Padahal, menurut Komisi 1 jumlah pelamar Dewan Pengawas dan Direksi PDAM tidak harus banyak. Yang terpenting adalah calon peserta yang melamar benar-benar memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki sertifikasi manajemen air minum telah terakreditasi.
Sementara itu, Moh Badrodin, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar pada jumat (10/11/23) lalu menyebut bahwa perubahan persyaratan atau aturan itu dilakukan sebagai langkah menjaring sebanyak-banyaknya calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Dirinya menyebut bahwa persyaratan sertifikasi manajemen air minum bisa menyusul usai peserta tersebut terpilih menjadi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar.
“Jadi kalau syarat sertifikasi itu kami terapkan sekarang maka jumlah peserta yang lolos cuma sedikit maka aturannya kami rubah yakni bagi direksi terpilih nanti wajib memiliki dan menyetorkan sertifikasi tersebut saat menjabat,” ujar Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.
Secara keseluruhan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar ingin mencari Dewan Direksi yang memiliki kinerja dan attitude yang baik. Selain itu diharapkan proses seleksi ini bisa mencari figur-figur pemimpin yang bisa membawa PDAM Kabupaten Blitar menjadi lebih maju dan profesional lagi.
“Karena yang kita cari yang baik dan profesional, soal sertifikasi itu bisa menyusul saat sudah menjabat yang penting dia orang baik dan punya etos kerja,” tutupnya.
Pengumuman Dewan Direksi dan Pengawas PDAM Kabupaten Blitar ini akan dilakukan pada tanggal 22 November hingga 1 Desember 2023 mendatang. Pengumuman siapa saja yang terpilih bisa dilihat di website Pemerintah Kabupaten Blitar, http://www.blitarkab.go.id
Sejauh ini sudah ada 8 calon Dewan Direksi PDAM Kabupaten Blitar telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kedelapan calon tersebut akan kembali menjalani tes wawancara sebelum nantinya ditentukan siapa yang berhak menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Kabupaten Blitar.
Pewarta : Novi