AdvertorialBlitarDaerah

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Permasalahan Perkebunan Karangnongko

Pewarta : Novie

Blitar,Mitratoday.com-Bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Blitar, berlangsung Hearing dengar pendapat antara Warga penggugat dan Penasehat Hukum PT Sri Devi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar,Rabu (14/04/2021).

Penasehat Hukum PT Veteran Sri Dewi, Joko Trisno SH dan Edi Teguh Wibowo serta Warga petani Karangnongko
Penasehat Hukum PT Veteran Sri Dewi, Joko Trisno SH dan Edi Teguh Wibowo serta Warga petani Karangnongko

Perwakilan dari PT Sri Dewi di Wakilkan oleh penasehat hukumnya, Joko Trisno SH dan Edi Teguh Wibowo SH.S.Sos serta dari warga perkebunan Karangnongko selaku pemohon dan penguat yang paham akan putusan pengadilan.

Menurut Penasehat Hukum PT Veteran Sri Dewi, Edi Teguh Wibowo SH.S.Sos yang akrab di panggil Ete menjelaskan bahwa pada Hearing hari tersebut, semua pejabat terkait sudah menyetujui dan pihaknya dari PH Perkebunan sudah sepakat untuk melaksanakan, melanjutkan apa yang menjadi kesepakatan selama ini untuk segera di lakukan Redistribusi, yaitu perkebunan melepas 133 Hektar lahan guna dibagikan atau di redis. Sedangkan yang 90 Hektar masih di kelola PT Veteran Sri Dewi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat hearing
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat hearing

“Perlu di ketahui, kami selama ini tidak pernah bisa menggarap dan memanen hasilnya, padahal selama ini kita yang selalu membayar pajaknya,”Ujar Edi Teguh.

Nanti kalau sudah terbit SK, kita juga sudah bisa mengajukan hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.”Tambahnya.

Mengenai tuduhan bahwa PT Veteran Sri Dewi tidak terdaftar, Ete menjawab itu tidak benar, ia mengatakan bahwa semua persyaratan sudah ada.” Kalau tidak, ngapaian Pemerintah nagih pajaknya. Sri Dewikan tidak mungkin menjalankan kalau tidak ada data, data itu masih tersimpan rapi di pihak perkebunan,”Jelas Edi Wibowo.

Sedangkan Anggota Komisi I yang menerima Hearing, Sulistiono menjelaskan bahwa pihaknya dari ingin mengetahui sejauh mana proses PT Veteran Sri Dewi yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah.

“Saya sampaikan sudah ada rekomendasi Tanda tangan dari Bupati, tinggal menunggu keputusan dari Wilayah, mudah-mudahan harapan kita dari Komisi I cepat di selesaikan,”Tandas Sulistiono.

Selaiin itu, Sulistiono menyampaikan bahwa pada intinya, menurut Gugus Tugas Reformasi Agraria semua proses sudah di lakukan tahap demi tahap.”Sekarang tahapan menunggu dari wilayah, kalau hasilnya nanti segera dapat terselesaikan tentu Retribusi segera dapat di lakukan,”Tutur Sulistiono.

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo menerangkan langkah pihaknya tetap di sampaikan bersama, bahwa program penyelesaian tersebut pihaknya menyampaikan bahwa hal itu mempersempit lingkup penyelesaiannya.

“Jadi kita tegaskan obyeknya nanti penegasannya kepada masyarakat langsung. Nanti masalah pengunggat sudah tertampung di dalamnya, cuman penyelesaiannya ini, lingkup penangananya kita khususkan kalau sudah ada penegasan. Berarti penangananya tidak jauh,cukup kita sendiri. Kita berembuk,berunding didata bersama, kita selesaikan. Tokoh dari penggugat sendiri juga tertampung di dalamnya. Jadi masyarakat penggarap, masyarakat penggungat yang ada di situ tertampung di dalamnya, mendapatkan redis semuanya dan jangan sampai ada yang minta banyak, karena teman-temannya banyak.”Papar Budi Handoyo.

Ketika di tanya media bahwa ada penasehat hukum dari pihak masyarakat yang mengatakan masalah Perkebunan Karangnongko selama ada Budi Handoyo tidak akan selesai.

“Justru itu kita akan bertanya balik, semuanya itu sepakat, sepaham memaknai. Keputusan itu tidak boleh sepotong-sepotong, jangan langsung di putar balik sehingga sepotong yang ini diterapkan di masyarakat. Seakan-akan masyarakat putusan seperti itu. Akhirnyakan mereka minta lebih, minta semuanya. Jujur saja, sekarang kalau di voting, yang minta semuanya berapa? Itu sesuai dengan prosedur apa tidak, yang bergabung kepanitian, yang minta itu apa adanya,itu berapa jadi kalau kita semua tidak ada kemurkaan untuk ingin meminta banyak, itu lah yang mempersulit masalah ini,”Jelas Budi Handoyo.

Perlu di ketahui sehari sebelum adanya Hearing tersebut, masyarakat petani Mondagan yang juga mengaku sebagai penggarap di perkebunan Karangnongko bersama Penasehat Hukumnya yaitu Musnaam dan Puji Handi mendatangi Kantor Bupati dan bertemu Wakil Bupati, Rahmad Santoso.

Penasehat hukum Warga, Puji Handi mengatakan pada media usai bertemu Wakil Bupati Blitar Selasa (13/04/2021), bahwa pihaknya menolak redis, karena sudah ada putusan pengadilan, sudah ada eksekusi. Harusnya hargai putusan pengadilan, yang menang putusan pengadilan berhak mengajukan penyertifikatan tanah.

“Selama ini proses penyertifikatan tanah tidak pernah jalan, malah di lapangan ada yang usul redis berdasarkan pada berita acara mediasi.”Ucapnya.

Puji Handi juga menegaskan kalau Bupati menyetujui Redis yang di PTUN kan.

“Makanya kami kesini dialog. Terus terang kami ke BPN Pusat yang kami protes Budi Handoyo dari BPN Blitar. Kami menilai Sumber masalah Karangnongko adalah Budi Handoyo, kenapa kalau rapat-rapat dengan para pemohon, Budi Handoyo pasti hadir. Dulu kita unjuk rasa, katanya mediasi tidak di jalankan. Tahu-tahunya Budi Handoyo sosialisasi kepada para pemohon disana,pemohon Redis, apa tidak mencolok mata, lalu apa rakyat akan dibiarkan bentrokan terus di lapangan. Makanya kita ke BPN Pusat kemarin mengatakan sepanjang, Budi Handoyo masih bertugas di BPN Kabupaten Blitar, masalah Karangnongko tidak akan selesai,”Tegas Puji Handoyo.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button