DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Komisi II DPRD Bergerak, Kadek Joko : Kita Sama Dinas Langsung Turun

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Komisi ll DPRD kabupaten Lampung Tengah akan menindaklanjuti persoalan bibit jagung bersubsidi kadaluarsa diperjualbelikan dikampung Srimulyo kecamatan Kalirejo.

Rencana itu disampaikan ketua komisi ll DPRD Kabupaten Lampung Tengah Kadek Joko suprihatin, S.AP via telepon, Selasa (2/11/21).

Kadek mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas pertanian serta pihak terkait lainnya untuk mendampingi Komisi ll DPRD turun ke lokasi mendatangi para petani dikampung Srimulyo diduga menjadi korban bibit jagung kadaluarsa berasal dari Kabupaten Pringsewu tersebut.

Dijelaskannya juga bahwa penyimpangan bibit jagung sangat sensitif karena akan berdampak terhadap para petani yang menanamnya. Untuk itu kata dia, bilamana nanti ditemukannya bukti pelanggaran, maka pihaknya tak sungkan-sungkan untuk membawa persoalan tersebut sampai karena hukum.

“Ini memang sedikit banyak berita ini sudah terdengar. Artinya saya akan mencari barang bukti. Kalau memang barang bukti tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat itu ada contohnya, saya akan bertindak langsung di lokasi, saya akan turun langsung beserta teman-teman komisi ll dalam hal ini akan saya pandu langsung, ” kata Kadek.

Lanjutnya, bila mana ada pendistribusian bibit bersubsidi dari kabupaten tertentu ke kabupaten lainnya patut dipertanyakan kare itu sudah melanggar aturan. Apalagi bibit kadaluarsa diperjualbelikan itu bakal merugikan.

“Tentang jual bibit jagung bersubsidi dari kabupaten lain sebenarnya itu tidak boleh. Kalau dari kabupaten lain kan artinya kuota yang diminta itu berapa ton ya harus dibagi di kabupaten kota itu juga tidak boleh dilempar ke kabupaten kota lain. Kalo dilempar ke kabupaten lain inikan artinya ada apa?. Kalo memang benihnya bagus tetap saya rasa nggak boleh karena ini kan sudah masing-masing pemerintahan sudah berbagi kuota, masalahnya, kota lain tidak ada perbedaan berapa sih kebutuhan petani untuk lahan jagung. Ini betul-betul masalah pelanggaran dan betul-betul sudah harus ditindaklanjuti apa lagi ini diperjualbelikan. Pemerintah itu kan tidak ada yang namanya bibit diperjualbelikan. Saya akan turun saya akan mencari bukti dan akan langsung menindaklanjuti persoalan ini dan jelas akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib karena ini sudah melanggar aturan, “papar Kadek.

Sambungnya,”saya akan memanggil dinas pertanian agar betul-betul dinas pertanian bisa juga mendampingi saya turun ke bawah jadi jangan DPR sendiri, termasuk dari dinas terkait juga bisa membuktikan bersama baru kita akan mengambil langkah-langkahnya. Harapan saya sih bila ada yang menjual bibit-bibit dari kabupaten lain baik itu bibit jagung padi jangan langsung dibeli, dipelajari dulu barang itu resmi atau enggak biasanya. Terkait bibit, itu label biasanya ditutup kalau segini tahun ditutup dengan tahun yang lebih muda. Terkadang petani itu beli bibit asal murah tidak memperhitungkan tentang kualitasnya. Kalau ada bibit dari kabupaten lain masuk ke kabupaten kita jangan langsung ditanami. Ditempat kita ini ada juga kok pembagian bibit yang gratis artinya tidak harus menerima bibit dari kabupaten kota lain,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya : Bibit jagung hibrida bersubsidi dari pemerintah yang semestinya gratis, diduga diperjualbelikan kepada petani di Kampung Srimulyo, kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung tengah.Komisi ll DPRD Lampung Tengah, Segera Tindaklanjuti Jual Beli Bibit Jagung Bersubsidi Kadaluarsa di Kalirejo.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button