AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar : Dinas Terkait Belum Belum Berpihak Kepada UMKM Soal Sulitnya Izin IRT

Blitar,mitratoday.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dan Eksekutif gelar Rapat kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan produk lokal, Senin (18/07/2022).

Raker dipimpin Ketua komisi II DPRD kabupaten Blitar, Chandra Purnama SH dan diikuti beberapa OPD terkait beserta jajaran, serta para pelaku usaha yang ada di kabupaten Blitar.

Wakil ketua komisi II Suwondo S.Pt mengatakan, Raker ini bentuknya diskusi publik dalam rangka pembahasan Ranperda tentang perlindungan produk lokal.

“Kita ingin mendengar langsung tentang masalah masalah di lapangan terkait pelaku UMKM yang ada di kabupaten Blitar, yang nantinya sebagai materi untuk dituangkan di Ranperda,” kata Wakil Ketua Komisi II Suwondo.

Dengan adanya Ranperda nanti Suwondo menjelaskan, dimaksudkan untuk menguatkan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM dalam hal ini menyoal perijinan yang masih terkendala.

“Pemerintah daerah harus memberikan dorongan dalam hal ini dinas terkait. Dan dengan terbitnya ranperda ini, Pemda dipastikan akan hadir untuk memfasilitasi dan membantu perihal perijinan maupun masalah yang lainnya yang dihadapi oleh pelaku UMKM,” jelasnya.

Mengenai hal hal yang menyangkut perlindungan produk lokal Suwondo memaparkan, di Kabupaten Blitar ada puluhan ribu UMKM yang memanfaatkan bahan baku dengan mengelola produk dari hasil pertanian, perikanan, perkebunan dan olahan pangan yang memerlukan perlindungan.

“Untuk selanjutnya komisi II akan melakukan koordinasi dengan daerah lain yang sudah menerbitkan ranperda untuk dijadikan referensi dalam menata Kabupaten Blitar yang nantinya akan dituangkan dalam ranperda ini,” paparnya.

Ditambahkannya, raker ini sudah setengah jalan dan tanggal 12 Agustus pembahasan ranperda ini harus sudah selesai.

Di Kabupaten Blitar sendiri untuk masalah Perijinan IRT masih belum terpenuhi karena OPD terkait masih belum berpihak secara total untuk memfasilitasi secara menyeluruh.

Jadi para pelaku UMKM secara konvensional memasarkan sendiri hasil produksinya. Dengan terbitnya perda nanti, didalamnya tertuang aturan aturan untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam peningkatan SDM termasuk memfasilitasi dalam mempromosikan dan pemasarannya,’ pungkasnya.(Adv/DPRD/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button