BlitarDaerahHeadline

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Di Duga Di Remehkan Rekanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Blitar,mitratoday.com – Sidak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dilanjutkan pada Rabu (29/12/2021), seperti pemberitaan media ini pada sebelumnya bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta Sidak di lanjutkan.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi diminta untuk menghadirkan Rekanan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung Ruang Rawat inap dan Bedah yang menghabiskan anggaran sebesar 24 milyar tersebut. Kemudian juga diminta menghadirkan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan pihak yang terkait lainnya.

Memang Komisi III dan Wakil Ketua Dewan yang ikut Sidak serta wartawan dan LSM dapat memasuki area Proyek, karena sudah dipersiapkan alat keselamatan seperti Helm dan perangkat lainnya sesuai permintaan Komisi III kemarin.

Saat memasuki lokasi bangunan, banyak sekali kondisi dari pekerjaan pembangunan proyek yang di duga kualitasnya tidak baik bahkan baru mencapai 50 persen. Padahal pihak rekanan sudah mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali, yakni yang pertama perpanjangan pada 21 Desember dan perpanjangan kedua pada 9 Februari tahun 2022.

Ketua Komisi III Sugianto heran mengapa pekerjaan sampai terlambat, padahal sudah di lakukan perpanjangan.

“Pekerjaannya juga amburadul, banyak kualitas buruk, dan yang anehnya tembok atasnya belum di plester namun sudah di pasang plafon. Begitu juga dengan keramiknya lantai, warnanya lain-lain,” ujar Sugianto geram.

Karena dinilai janggal dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spek yang ada, Sugianto minta keramiknya di bongkar untuk disamakan. Begitu juga pemasangan plafon yang tidak rata dan menggelembung, diminta untuk di bongkar.

Usai Sidak di lokasi proyek yang di kerjakan oleh rekanan dari Surabaya ini, Komisi dan pimpinan dewan di tunggu oleh Direktur RS beserta Pejabat Pembuat Komitmen RS, Ny Eko Yuniati dan pihak rekanan.

Namun, lagi-lagi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar di duga di lecehkan pihak Pimpinan Rekanan, karena tidak hadir. Malah melakukan Vidcom secara virtual, yang hadir hanya Direktur RS dan PPK, dari pimpinan Rekanan hanya melakukan Zoom secara virtual. Tentu saja hal ini membuat geram Anggota Dewan dan menyuruh mematikan monitor untuk Vidcom zoom yang menghadirkan Rekanan.

Padahal kedatangan pihak Pimpinan Rekanan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung di RS ini sangat penting terkait pertanyaan-pertanyaan seperti kenapa tidak bisa menyelesaikan tepat waktu dan harus ada perpanjangan, lalu kualitas pekerjaan yang terlihat buruk di duga tidak sesuai takhnis kontruksi.

Karena media tidak di perbolehkan masuk ke ruangan pertemuan, maka pihak media ini tidak mengetahui apa yang di bicarakan, hanya menunggu di luar RS. Setelah selesai pertemuan Mitratoday.com mencoba menemui Anggota Komisi III.

Panoto wakil Ketua Komisi III ketika diminta keterangan mengatakan bahwa dari beberapa hasil sidak ada beberapa temuan. “Yang kita temukan dalam hal ini pekerjaan fisik, di antaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang secara tehnik kontruksi itu menurut kami tidak ada kesesuaian. Misalkan pengerjaan yang harusnya diselesaikan bagian atas dahulu baru kemudian bagian bawah. Ini justru tidak seperti itu, lalu ada pekerjaan lain seperti kerangka plafon, di situ pengait harusnya sudah terpasang semua baru kemudian ada pemasangan plafonnya. Jadi secara teknis kontruksi banyak yang di duga tidak sesuai. Lalu di sana ada pengerjaan ruang lift untuk barang, di situ sudah ada pemanjangan besi kait untuk menarik tarik ulurnya lif barang, tapi belum di lakukan partisi yang ada di dinding. Sehingga masih kelihatan jelek seperti, dan pengawas juga belum bisa menjelaskan,” jelas Panoto.

Ia juga menekankan dan sepakat kepada PPK, apa bila masih ada pekerjaan seperti yang ditemukan, hendaknya konsultan Pengawas harus berani menghentikan pekerjaan, di berikan kesempatan perpanjangan, bukan berarti kemudian dengan alasan percepatan waktu. Kemudian melakukan pelanggaran, kalau di berikan perpanjangan harus secara normatif dilaksanakan sesuai mekanisme prosedur yang benar dalam tehnik kontruksi yang ada.

“Jadi pekerjaan yang tidak sesuai dengan tehnik kontruksi, maka pengawas harus berani melakukan teguran penghentian,” tegas Panoto.

Nanti kita lihat, kalau memang batas perpanjangan mereka masih tidak mampu menyelesaikan, ada aturan dan mekanismenya. Seperti penghentian di tengah jalan, Blacklist dan sebagainya. Itu nanti pada saat mereka tidak mampu atau melewati batas,” ungkap Panoto.

Pewarta : Novie

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button