Komisi III Sidak Di Selagai Lingga, Hakki : Baru Dibangun Kok Sudah Rusak

Penulis : IswanÂ
Lampung Tengah,Mitratoday.com -Banyaknya pembangunan Fisik yang amburadul, membuat Komisi III DPRD Lampung Tengah melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan yang ada di kecamatan selagai lingga, Lampung Tengah, Selasa, 7 Januari 2020.
Sidak dilakukan setelah mendapatkan kabar salah satunya ambrolnya talut penahan tanah (TPT) Sayap jembatan penghubung Kampung Sidoharjo – Negeri Jaya.
Berdasarkan pantauan media, Sidak tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Lamteng, Singo berserta anggota, sidak diawali mengecek proyek rehab gedung sekolah TK Negeri Pembina Kecamatan selagai lingga yang menelan biaya Rp.137.jt, dilanjutkan mengecek proyek lanjutan pembangunan masjid agung kecamatan selagai lingga yang menelan biaya Rp.1,2Milyar, dan terakhir mengecek proyek pembangunan jembatan penghubung antara kampung Sidoharjo dan kampung Negeri Jaya yang menelan biaya Rp.1,5 Milyar.
Ketua Komisi III DPRD Lamteng yang diwakili Anggota Komisi III, M.HAKKI mengatakan jembatan Way Negeri Jaya itu merupakan akses utama penghubung dua Kampung, yakni kampung Sidoharjo dan Negeri Jaya. Artinya, Komisi III meminta pihak rekenan harus membangun jembatan yang kuat dan berkualitas.
“Kami sayangkan pembangunan jembatan ini baru dibangun, tapi sudah rusak. Padahal, pembangunan ini menelan anggaran mencapai Rp1,5 miliar. Anggaran ini menggunakan uang rakyat,” kata dia.
Berdasarkan hasil cek lokasi di lapangan, kata M.HAKKI, kondisi pondasi harus segera diperbaiki kembali, terutama pada pemadatan timbunan tanah. Sehingga, pada saat turun hujan tanah tidak akan longsor kembali.
“TPT ini ambrol karena tanah timbunannya tidak padat. Sehingga, longsor dan merusak TPT sayap jembatan. Kami akan segera memanggil Pihak terkait dalam waktu dekat. Kalau tidak ada tindakan maka akan kami serahkan ke kejaksaan negeri Lampung tengah untuk menanganinya,” kata dia.
Kemudian, kata JAUHARI, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, bahwa tim PHO yang ditunjuk wajib bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
“Tim PHO wajib bertanggung jawab melakukan pengecekan berkas dokomen PHO yang meliputi photo hasil pekerjaan, kemudian harus turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan mengukur , volume pekerjaan sesuai tidak dengan RAB yang ada. Kalau pekerjaan tidak bagus, tapi diloloskan atau tidak dijeli, maka tim audit akan turun,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, ADI mengatakan pihaknya meminta pihak rekanan segera memperbaiki kekurangan dalam proyek tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pihak rekanan dapat memasang papan plang informasi pembangunan.
“Kami minta Papan Informasi proyek dapat dipasang. Ini hukumnya wajib supaya masyarakat tau nilai anggarannya. Kami cek di lapangan tidak ada papan informasinya,” kata dia.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan way simah itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar melalui APBD 2019. Dimana, proyek itu dikerjakan oleh Pemborong.