DaerahHeadlineriau

Komisi Informasi Provinsi Riau,Tahapan-Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pekanbaru,mitratoday.com-Komisi Informasi Provinsi Riau,Tahapan-Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pekanbaru, Mitratoday.com-Komisi Informasi Publik (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 KIP selanjutnya disebut Komisi Informasi yang terdiri dari  Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan hingga Komisi Informasi Kabupaten atau Kota.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan melalui Asisten Ahli, Rosyita Hasan dan didampingi Asisten Ahli, Robby Hidayat sebagai juru bicara Komisi Informasi Provinsi Riau mengatakan, ada 3 tahapan yang harus dilalui oleh setiap pemohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

“KIP ini salah satu tugasnya sebagai penyelesaian disini (Sengketa Informasi publik). Nah, penyelesaian ini nanti pada akhirnya melalui tiga tahapan, yang pertama itu pemeriksaan awal, kedua mediasi, kalau tidak juga selesai dimediasi lalu baru kita Ajudikasinonlitigasi,” ungkap Rosyita Hasan yang didampingi Robby Hidayat ketika dikonfirmasi Mitratoday.com diruangan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (31/12/18)

Selanjutnya, Robby Hidayat memaparkan bahwa, berdasarkan UU No 14 tahun 2018, PP No 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, serta Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 permohonan informasi itu sendiri diajukan oleh masyarakat pribadi, LSM, Yayasan yang berbadan hukum kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) pemerintahan.

“Namun apabila diajukan informasi tersebut, badan publik (Lembaga eksekutif, legeslatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara) setelah diajukan permohonan ini mempunyai 10 hari kerja plus 7 hari untuk menjawab dari permohonan informasi tersebut,” ucap Robby Hidayat.

Lebih Lanjut Robby Hidayat mengatakan, jika dalam 10 hari plus 7 hari badan publik menjawab permohonan dan pemohon merasa puas, maka permohonan ini dianggap selesai. Apabila badan publik tidak menjawab atau menjawab tapi pemohon tidak merasa puas dengan jawaban tersebut, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan waktu 30 hari masa kerja.

“Setelah diajukan keberatan tanda terimanya disitu dibuat oleh badan publik. Nah, badan publik ini mempunyai waktu 30 hari kerja lagi untuk membalas surat keberatan tersebut,” lanjut Robby Hidayat pula.

Kemudian, jika sengketa masih berlanjut, maka pemohon dapat mengajukan ke Komisi Informasi Provinsi Riau dalam waktu paling lambat 14 hari kerja dengan melakukan mediasi dan/ajudikasinonlitigasi. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja.

ISWADI

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button