AdvertorialBengkuluBENGKULU

Komisi IV DPRD Provinsi Gelar Hearing Bersama FKGDC, Ganti 44 Kepsek Bermasalah

Bengkulu,Mitratoday.com-Perwakilan Forum Komunikasi Guru Diklat Cakep (FKGDC) se-Provinsi Bengkulu. Datangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu menghadap ke Komisi IV pada Senin, (2/3/2020).

Dalam hearing bersama komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, perwakilan FKGDC itu menyampaikan fakta lapangan yang terkesan selama ini disembunyikan.”Dimana dari sebanyak 44 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK yang dilantik belum lama ini, disebutkan belum melaksanakan Diklat Cakep,”sampainya.

Dalam kesempatan itu, Ketua FKGDC se-Provinsi Bengkulu Safrudin, MPd menyebutkan, sesuai aturan Kemendikbud tidak diperbolehkan mengangkat seorang Kepsek tanpa terlebih dahulu mengikuti Diklat Cakep.
Lanjut, Ia menambahkan Mengingat jika dibiarkan tetap menjabat sebagai kepsek, bahkan sampai Ujian Nasional (UN) nanti, yang bersangkutan tidak diperbolehkan menanda tangani ijazah anak murid karena jelas itu melanggar peraturan undang-undang.

“Imbas lainnya, Kepsek tersebut itu tidak diperbolehkan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah dan berdampak pada sekolah tersebut,”pungkasnya.

“Kebijakan yang telah diambil sebelumnya, akan sistematis berdampak buruk dan melanggar peraturan terhadap pendidikan. Makanya kita mendesak agar kebijakan itu ditinjau ulang kembali,” kata Safrudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menjelaskan, berlandaskan dari laporan tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa saja yang dilantik menjadi kepsek SMA/SMK, asalkan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan undang-undang,”ungkap Dempo.

Untuk itu jika benar laporan dari FKGDC se Provinsi Bengkulu kita meminta segera dirubah, karena dikawatirkan akan menimbulkan masalah bagi dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.

“Kami dari Komisi IV DPRD Provinsi sarankan kepada Gubernur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, segera ganti Kepsek itu dengan yang sudah Diklat Cakep. Siapapun orangnya silakan, asalkan memenuhi aturan berlaku dan jangan menerobos peraturan perundangan-undangan yang ada,” Tegas Dempo.

Sementara secara terpisah, Kepala Dinas Dikbud Provinsi, Budiman Ismaun ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya seputar informasi yang disampaikan perwakilan FKGDC se Provinsi Bengkulu ke DPRD Provinsi Bengkulu.(Adv-AM)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button