DaerahHeadlineJawa Tengah

Komisi VIII DPR-RI Fokus Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kota Tegal,mitratoday.com – Penerapan sistem baru pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menyebabkan sejumlah keluhan di lapangan, seperti terpisahnya suami istri dalam kelompok keberangkatan dan pembimbing yang tidak bersama jamaahnya. Menyoroti permasalahan itu, saat ini Komisi VIII DPR-RI tengah fokus pada revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Saat ini kami fokus pada revisi Undang-Undang haji. Salah satu hal yang dibahas adalah lembaga penyelenggara haji kedepan,” kata Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR-RI saat menggelar acara ramah tamah bersama wartawan di Cafe Berjoempa, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 10, Mangkukusuman, Kota Tegal, Selasa (17/6/2025) malam.

Lebih lanjut Fikri mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang haji, Fraksi PKS memiliki pandangan berbeda dengan usulan pemerintah yang meminta agar penyelenggaraan haji dilakukan oleh lembaga khusus, bukan lagi oleh Kementerian Agama. Namun, Fraksi PKS mengusulkan bukan hanya badan, tapi dibentuk kementerian haji, agar levelnya setara dengan kementerian di Arab Saudi. “Sudah sepatutnya dibentuk otoritas penuh dan struktur yang kuat dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Persoalan lain yaitu soal gagalnya lebih dari seribu calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda. Fikri menegaskan negara harus hadir tidak bisa lepas tangan memberikan perlindungan. Gagal berangkatnya ribuan calon jamaah haji furoda tahun 2025 menjadi momen krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Undang-Undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas politisi senior PKS.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button