DaerahNTT

Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Mengecam Keras Tindakan Kades Lewolaga Terhadap Wartawan

Penulis :Yustaf Siki/Tim

Kupang,Mitratoday.com – Peristiwa kekerasan fisik yang dialami Edwaldus T Salu Kelen wartawan media online www.wartakeadilan.com, yang kuat dugaan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, NTT seperti yang diberitakan media lenterapos.com, Minggu 19 Januari 2020 dikecam Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK).

Ketua KONJAKK, Jermi Mone yang dimintai tanggapannya kepada media ini mengatakan, aksi kekerasan terhadap jurnalis yang kuat dugaan dilakukan oleh oknum kepala desa merupakan tindakan yang ceroboh dan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pemimpin.

Menurut Jermi, apa yang dilakukan oleh kepala desa itu tanpa disadari telah menunjukan sikap arogansi dan anti kritik, sekaligus upaya untuk menghalangi kebebasan pers. Sehingga pemberitaan tentang bantuan rumah bisa saja benar sesuai fakta di lapangan, dan inilah yang membuat Kades marah dan melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

“Sebagai salah satu jurnalis, saya menilai bahwa upaya wartawan meminta konformasi terhadap Kades tentang topik berita yang ditulisnya, merupakan tindakan yang benar. Hal ini untuk tujuan menjaga perimbangan terhadap pemberitaan alias cover both side,” tegas Jermi.

Selain itu, lanjut Jermi, tindakan tidak terpuji yang dilakukan kades itu sebenarnya hendak menunjukan bahwa dirinya tidak paham benar soal dunia jurnalistik. Penjelasan wartawan mestinya di makanai sebagai upaya untuk tidak menjustifikasi oknum kades itu secara sepihak.

Ditegaskan Jermi, kades tidak paham benar bahwa pers, di mana wartawan juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Peran pers mesti dipahami sebagai wadah untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran berkaitan dengan kepentingan umum seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan mengkonfirmasi sebagai lanjutan dari amanat Undang-undang sebagai pekerja pers, jadi di luar konteks sebagai warga masyarakat. Kades bukanlah atasan langsung dari jurnalis sehingga berhak melakukan apa saja seenak perutnya. Kades pula tidak diberikan mandat untuk membina oknum wartawan,” ujar wartawan online independen-News.com ini.

Sebagai sesama insan pers, Jermi mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh. KONJAKK juga minta agar pihak kepolisian mengusut tuntas persoalan ini.

Sebelumnya diberitakan lenterapos.com bahwa kekerasan wartawan terus terjadi dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik Jurnalistik (KEJ).

Kini menimpa Edwaldus T Salu Kelen wartawan media online www.wartakeadilan.com yang bertugas di Kabupaten Flores Timur(Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Akibatnya, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Flores Timur, Jumat 17 Januari 2020 guna proses selanjutnya.

Menurut Edwaldus T Salu Kelen seperti dikutip lenterapos dari BentaraNet, Minggu 19 Januari 2020, kejadian ini bermula, korban disuruh datang ke Kantor Kepala Desa Lewolaga oleh Kepala Desa Lewologa, Frans Nikolaus Beoang pada pukul 12.30 Wita.

Saat tiba di kantor desa, korban diminta untuk memberi penjelasan tujuan konfirmasi untuk pemberitaan tentang bantuan perumahan melalui program nasional yang diberikan kepada masyarakat Desa Lewologa.

“Saya memberi penjelasan tujuan saya konfirmasi pemberitaan perumahan bantuan di Desa Lewolaga yang tidak tepat sasaran itu. Saat sedang menjelaskan, tiba-tiba kades marah dan ada salah satu warga yang berinisial AM juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku, kades Lewologa sempat mencekik dan menampar dirinya hingga ia terjatuh.

Usai kejadian itu, korban langsung mendatangi Polres Flores Timur di Larantuka untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di Polres Flotim, korban membuat laporan Tindak Pidana Penganiayaan dengan NO.POL: STPL/16/01/2020/SPKT.

Sementara itu, Kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun ia mengaku, hanya memberikan pembinaan kepada korban sebagai warga desanya.

“Sebagai kepala desa, saya berikan pembinaan karena korban adalah warganya,” kata Nikolaus itu.

Menurut dia, korban telah membuat keonaran di Desa Lewolaga karena telah melaporkan program bantuan perumahan dari APBN di Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur.

“Korban lapor bahwa ada pembagian yang tidak adil versi korban. Padahal proses ini kan sudah akhir. Rumah orang sudah selesai kerja semua dan itu kan korban balik ke tahap awal kan,” tandas Kades Nikolaus.

Meski demikian, Nikolaus menegaskan, dirinya siap jika dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan. Nikolaus juga berencana lapor balik pelapor terkait beberapa persoalan yang ada di Desa Lewolaga.

“Saya akan lapor balik korban. Saya panggil korban itu sebagai kepala desa. Korban telah membuat keonaran yang ada di desa ini,” tuturnya

“Jadi kalau korban bilang sudah melakukan visum karena saya pukul, saya tidak pernah aniaya korban. saya cuma pegang mulutnya saja. Ada saksi. Itu persoalannya. Saya hanya berikan teguran jangan sampai perbuatan korban membuat kacau di desa,” tambahnya.

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button