
Penulis : Iswadi
Editor : Redaksi
Pekanbaru,Mitratoday.com-Tim Pembela Rakyat (TPR) menyatakan siap meladeni Pemda Rokan Hilir (Rohil) di meja hijau, karena dianggap tidak kunjung menyelesaikan konflik lahan Pasar Lama Balam km 8 Desa Bangko Jaya, kabupaten Rohil, Riau.
Hal tersebut disampaikan Dr. Mhd. Nurul Huda SH. MH. Kepada Mitratoday.com melalui whatsApp pribadinya, Jumat (20/12/19).
“Kalau Pemda Rohil tidak mau selesaikan degan non litigasi terkait konflik pasar, tim TPR sangat siap meladeni Pemda Rohil di pengadilan,” ungkap Nurul Huda.
Lahan yang diklaim milik Pak Ilham (60) selama ini digunakan Pemda Rohil untuk pasar tradisional. Sayangnya, hingga lima belas (15) tahun berlalu, yang bersangkutan tidak pernah menerima satu rupiah pun uang sewa menyewa atau dana kerohiman dari Pemda Rohil.
Sementara itu pengacara yang tergabung dalam TPR yang siap membantu Pak Ilham, diantaranya, Ketua Dr. Mhd Nurul Huda, SH.MH, Adil Mulia, SH, Joki Mardison, SH, Rozi Wahyudi, SH, Efri Edison, SH, Abdul Rahman, SH.MH, Apul Sihombing, SH.MH, Henri Zanita, SH.MH, Syahrial, SH S.sos M.Si.MH, Cassarolly Sinaga, SH, Sulaiman Idris, SH.MH, Lumban Gaol, SH, Hengki K Silitonga, SH, Joni A Damanik, SH.MH, A. Kodir J. Tanjung, SH.MH, Nanda Saputra, SH, Alben, SH, Triwansaki, SH, Hasan Albana, SH, dan Karli, SH.