DaerahHeadlineJambi

Konsumen, PT.Wom Finance,Kuala Tungkal,”Merasa Ditipu.”Oleh Debt Collector.Ini Penjelasannya

Tanjab Barat | Mitratoday.com.Kecewa serta penyesalan selalu datang belakangn,ini terjadi kepada warga serdang selaku konsumen,PT.Wom Finance,kuala tungkal tepatnya,warga serdang kec,betara kabupaten tanjung jabung barat,jambi.

Kejadian yang dialami,oleh warga serdang,yang namanya tidak mau disebutkan,kisaran beberapa hari yang lalu  menceritakan apa yang membuat kecewa dan menyesal terhadap debt collector.kepada wartawan media online Mitratoday.com.

Lebih awal Sumber(Suami)mengatakan,.Istrinya Pinjam Uang sebesar Rp,5,Jt kepada pihak PT,Wom Finance,Kuala tungkal,dengan anggunan/jaminan BPKB motor,Merk Vario,selanjutnya Pihak Wom Finance setuju asal memenuhi beberapa persaratannya.Ahirnya sudah Sah menjadi Konsumen PT,Wom Finance,kuala tungkal.

Dalam hal ini konsumen,Ambil jangka atau limit tempo kriditnya selama 12 Bulan/1 tahun,Cicilan Kridit Dalam perbulanya,519.Ribu rupiah.selama ini Konsumen sudah Mencicil kriditnya,sebanyak 7 bulan,hanya tinggal 5 bulan lagi lunas.

Kemudian.” Konsumen macet Cicilan kriditnya Selama 4 bulan berturut-turut.kerena saat itu lagi sulit keuangan,sehingga rejekinya belum cukup untuk membayar kridit,makanya nonggak.”Terangnya.

Lanjutnya,Pada hari minggu datang 2 orang Debt Collector kerumah mau menarik motor Vario Yang BPKBnya dianggunkan kepihak Wom Finance kuala tungkal.Konsumen menolak,’Besok Aja Pak Saya kekantor melunasi cicilan Kridit Yang nonggak,”Kemudian Debt Collector,”Kami Bawa Dulu motornya Pak,sebaga bukti kami, besok ambil lah kekantor tanda tangani ini pak,jadi besok bapak bawa aja surat yang sudah ditanda tangani,sekalian bawa uang nya pak.’

Dengan Tidak Berat hati Kunsumen menyerahkan Motornya,’Besok Masih Juge Diambil,pikirnya.”Keesokan harinya,Senin.konsumen datang kekantor Wom Finance Kuala tungkal,dengan membawa Uang untuk membayar kriditnya selama 4 bulan Nonggak serta Uang dendanya.Setibanya dikantor Wom Finance,’Saya Mau Ambil Motor Yang di tarik Kemaren,Kata yang Menarik,(Debt Collector)Ambil lah dikantor besok.”Pihak Wom Finance,menjelaskan,”Bapak Bisa Ambil Atau Bawa pulang motornya,Asalkan Bapak Membayar tonggakan kriditnya,di tambah uang penarikan Rp 1,5 Jt,baru bapak bisa membawa motornya.

Mendengar penjelasan dari kantor,”Saya Tidak tau,ada uang penarikan Rp.1,5 Jt,saya hanya punya uang cukup untuk membayar tonggakannya dengan dendanya.dan juga yang menarik kemaren tidak ngasih tau ada uang penarikan,dia Cuma bilang ambil lah besok dikantor.”

Pihak kantor,”telpon lah yang menarik  Tu pak,dan Itulah Pak penjelasannya,kalau mau ambil Motornya bayar semuanya,”Selanjutnya(kunsumen) dengan sangat kecewa,Mencoba Beberapa kali Menelpon yang menarik motornya Namun Tidak Dijawab.sampai-sampai HP nya tidak Diaktifkan.

Esok harinya,Selasa,Kunsumen kembali kekantor Wom Finance Lagi,Mencoba kordinasi,yang kebetulan ada datang dari jambi ,katanya atasan dari yang menarik motor tersebut,(Yunit),dalam penjelasannya,senada dengan apa yang di sampaikan oleh pihak kantor,”kalau mau ambil motornya lunasi dulu tonggakannya,dan juga harus dibayar uang Penarikan,Rp !,5 Jt.Dengan merasa Tidak ada lagi harapan untuk berkordinasi,Konsumen lansung pulang dengan sangat kecewa,jelasnya Bercerita,Terlihat Berang.

Ketika dikonfirmasi Di kantor Wom Finance,kuala tungkal oleh media Ini,Jum,at 11/8,Terkait penjelasan konsumen tersebut.Saat itu Pimpinan PT,Wom Finance Kuala tungkal Tidak Bisa ditemui,Hanya ada Kasirnya yang bersedia untuk menglkarifikasi,’ada Konsumen Wom Finance yang motornya ditarik,oleh Debt Collectot,tapi tak bisa diambil lagi,”Kasir Menjelaskan,”Ada pak,Bukan tak bisa diambil,asalkan konsumen mau melunasi tonggakannya dan membayar uang penarikan,Rp.1,5 Jt,kami keluarkan motornya.”kembali disinggung Uang Rp,1,5 Jt,untuk penarikan,apa ada aturannya dari Wom finance,kuala tungkal.

Kembali Kasir Menerangkan,”Dalam perjanjian kami dengan konsumen,apa bila lewat 3 bulan kriditnya macet,maka berkasnya kami kirim ke cabang jambi,silahkan konsumen ke jambi,Masalah Uang Penarikan Bukan Urusan Kami,itu urusan Yunit,di jambi.Jika Konsumen Tidak senang Silahkan melapor kepolisi,Kami siap,Ungkapnya.”

Kemudian Sorenya,datang Pak Pery,dari jambi,yang dikatakan Yunit tadi,Kembali Dipertanyakan,”Apa Ada aturannya pak terkait Uang penarikan,yang dibebenkan kepada konsumen sebesar Rp,1,5 Jt,”Dengan tegas pak pery,mengatakan,”Jelas Ada Undang-undangnya pak,Apa bila Konsumen yang sudah jatuh tempo tonggakannya,dan sudah ditarik motornya,maka kunsumen harus membayar uang penarikan.’Jika Konsumen merasa keberatan silahkan lapor kepolisi,kami siap,Bebernya.(Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button