Koordinator FWLJ : Wartawan Dituntut Profesional, Patuh Kode Etik dan UU Pers

Semarang,mitratoday.com – Profesi wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan berdemokrasi, terutama sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan dituntut untuk bekerja sesuai kaidah jurnalistik, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketentuan ini tidak hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga landasan moral agar wartawan tidak menyalahgunakan profesinya.
Menurut aturan, wartawan wajib menyajikan berita yang benar, berimbang, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin undang-undang.
Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab. Artinya, pers bebas memberitakan apa pun sepanjang sesuai fakta dan melalui proses verifikasi yang benar.
“Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap terikat aturan hukum dan kode etik,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Kode Etik Jurnalistik, lanjutnya, juga mengatur bahwa wartawan wajib menghormati hak narasumber, menjaga privasi, serta menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).
Dalam konteks ini, wartawan tidak boleh serta-merta memuat informasi tanpa verifikasi yang jelas. Prinsip keberimbangan juga ditekankan agar berita tidak merugikan salah satu pihak.
Selain itu, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan payung hukum yang melindungi sekaligus mengatur kinerja insan pers.
Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik.
Namun, hak itu diikuti dengan kewajiban untuk menghormati norma hukum, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Di era digital saat ini, tantangan wartawan semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial seringkali menggoda sebagian pihak untuk mengabaikan proses jurnalistik.
Banyak berita tersebar tanpa melalui konfirmasi atau verifikasi yang memadai. Kondisi ini membuat peran wartawan profesional semakin dibutuhkan, yakni sebagai penjaga kualitas informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks.
Hadi menilai, masyarakat akan kehilangan arah bila media tidak bekerja berdasarkan kode etik.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Bila pers tidak kredibel, maka demokrasi bisa pincang. Karena itu, integritas wartawan menjadi kunci,” jelasnya.
Dengan demikian, wartawan bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga pengawal kebenaran.
Profesionalitas, kejujuran, serta kepatuhan pada aturan menjadi hal mutlak dalam menjaga marwah pers Indonesia.
Hanya dengan cara itu, pers dapat terus dipercaya publik dan mampu menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, pendidikan, hiburan, sekaligus penyambung aspirasi rakyat.
(Mualim)