BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

“Kopi Kito La Masak”: Kode Uang Oknum Politisi Golkar ke Rohidin

Bengkulu,mitratoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS kembali membetot perhatian publik. Pasalnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, secara terang-terangan mengakui telah menyetor uang kepada Rohidin, atas nama “loyalitas kader Golkar”.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Rabu (25/6/2025), Sumardi menyatakan bahwa uang tersebut ia berikan secara pribadi kepada Rohidin melalui perantara Efriansyah alias Anca, untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam Pilkada. Sumardi menegaskan, “Itu uang pribadi saya yang mulia. Saya sebagai kader Golkar, Pak Rohidin Mersyah Ketua DPD Golkar Bengkulu, sebagai bentuk loyalitas dan totalitas saya.”

Namun, kesaksian Sumardi justru dibantah keras oleh Anca. Menurutnya, bukan dirinya yang meminta uang, melainkan Sumardi sendiri yang proaktif memberikan. Bahkan, Anca menyebut ada pesan WhatsApp dari Sumardi yang jelas menunjukkan inisiatif dari Ketua DPRD itu.

“Saya masih ingat betul, pak. Bahasa WA beliau: ‘Kopi Kito La Masak, ambik di rumah’. Artinya saya tidak pernah menanyakan kepada beliau uang apa yang akan disampaikan,” ungkap Anca, yang disambut riuh perhatian dari peserta sidang.

Frasa “Kopi Kito La Masak” pun langsung menjadi sorotan. Di balik kalimat santai khas Bengkulu itu, terselip dugaan kuat skema setoran politik yang berlangsung diam-diam namun sistematis. Kode tersebut menandai bahwa uang sudah siap untuk diambil – bukan diminta.

Lebih lanjut, JPU KPK Agus Subagia mengkritisi mekanisme penyerahan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan untuk pemenangan Pilkada semestinya disalurkan melalui rekening dana kampanye resmi yang dilaporkan ke KPU. Sementara bantuan ke partai harus dicatat dan disalurkan melalui bendahara partai.

“Kalau untuk dana kampanye, ada aturannya. Harus melalui rekening resmi, dan ada batas nominalnya. Kalau seperti ini, jelas patut dipertanyakan legalitas dan motifnya,” tegas Agus Subagia.

KPK juga mengungkap bahwa Sumardi bukan satu-satunya politisi Golkar yang menyetor uang ke Rohidin. Sedikitnya sembilan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten di Bengkulu ikut menyumbang, dengan total mencapai Rp 3,55 miliar.

Berikut daftar politisi Golkar yang diduga turut memberikan dana:

  • Sumardi – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
  • Samsul Aswajar – Wakil Ketua I DPRD Seluma
  • Dodi Martian – Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan
  • Januardi – Ketua DPRD Kaur
  • Ichram Nur Hidayah – Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara
  • Ansori M – Wakil Ketua II DPRD Kepahiang
  • Zamhari – Ketua DPRD Mukomuko
  • Ahmad Lutfi – Wakil Ketua I DPRD Lebong
  • Lukman Effendi – Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong

Praktik “gotong royong politik” ini menjadi pertanyaan besar. Apakah benar murni bentuk loyalitas kader, atau terselubung gratifikasi politik? Fakta bahwa semua nama itu adalah pimpinan DPRD, memberikan sinyal kuat tentang dugaan permainan kekuasaan yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Golkar Bengkulu.

Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi Bawaslu, KPU, hingga DPP Partai Golkar. Karena jika benar ada aliran uang tanpa jejak keuangan yang jelas, maka bukan hanya aspek pidana korupsi yang mengintai, melainkan juga potensi pelanggaran Pemilu secara serius.

Masyarakat Bengkulu kini menunggu, apakah “kopi yang sudah masak” ini hanya sekadar basa-basi politik, atau secangkir skandal korupsi yang siap diminum publik hingga tetes terakhir.(A01).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
MITRATODAY