DaerahJambi

Korban Wanprestasi PT. ULaMM Keberatan Atas Putusan Pengadilan Kabupaten Bungo

Kabupaten Bungo – Bak Pepatah lama “Di makan Mati Bapak Tak Di Makan Mati Emak” begitulah kondisi permasalahan yang dialami oleh bapak, SUNARTO dan Menantunya AGUNG SUTARMAN yang pada 2015 yang lalu melakukan Perjanjian Kredit dengan PT. ULAMM Cabang Kuamang Kuning Kabupaten Bungo.

Karna kesulitan ekonomi maka terjadilah Kredit Macet Angsuran, oleh Perusahaan Pembiayaan PT.ULAMM dan rumah konsumen tersebut dilakukan lelang secara Sepihak dan di Eksekusi oleh Perusahaan PT. ULAMM Cabang Kuamang Kuning Kabupaten Bungo.

Dan pemenang lelang waktu itu adalah Sdr, Budi Laksono, Merasa dia adalah pemenang lelang dan rumah itu telah menjadi miliknya maka dia menyuruh keluarga SUNARTO untuk segera pindah.

Dan karna SUNARTO juga merasa bahwa lelang tanpa persetujuan beliau dan beliau merasa itu adalah rumahnya dan bersikuku untuk tidak mau pindah,

Maka oleh Sdr, Budi Laksono permasalahan ini di adukan ke Polisi dalam hal ini Polsek Pelepat Ilir Kabupaten Bungo

Yang mana keduanya telah diduga melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 335/167 KUHAPidana yang berbunyi “BARANG SIAPA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN, TIDAK MELAKUKAN DENGAN MEMAKAI ANCAMAN, KEKERASAN DAN PERBUATAN MASUK KE PEKARANGAN RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN”

Saat itu juga SUNARTO beserta Menantunya  AGUNG SUTARMAN langsung di tahan oleh Pihak Kepolisian yakni Polsek Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dilakukanlah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Bungo

Setelah Kejaksaan Bungo melaksanakan putusan pengadilan tinggi jambi pada tanggal 05 maret 2018  dengan no.putusan : 12/PID.2018/PT.JMB.
Yang amar putusan adalah memperbaiki putus putusan Pengadilan Bungo dari 8 bulan menjadi 6 bulan.

Dengan demikian para tersangka sudah melebih pidana yang di nyatakan Pengadilan Tinggi Jambi.

Dian Burlian,SH. ( Ketua ABRI – red.) dan juga Selaku Pengacara dari Sunarto dan Agung Sutarman. Menjelaskan bahwa kami tetap melakukan Kasasi walaupun Klien kami sudah di bebaskan,namun saya tetap tidak terima jika Klien saya di nyatakan bersalah biar sehari yang namanya di hukum kami tetap tidak terima.

Masih menurut Dian Burlian,SH.  Saya sudah koordinasih sama Klien dan dia siap lahir batin.
Saya ingin klien saya di nyatakan tidak bersalah karena polisi dan jaksa terindikasi sudah memaksa kasus ini naik ke Pengadilan, dan saya menduga ada permainan hukum,
Dan saya tetap menghormati keputusan Pengadilan apapun alasan nya, ujarnya.

Dalam pasal 176 KUHP,yg di terapkan oleh Kejaksaan saya nilai tidak memenuhi unsur pidana
Karena inti pasal 176 KUHP adalah memasuki perkarangan rumah orang lain tanpa izin.

Jadi saya sudah membuktikan bahwa rumah tersebut adalah sah secara hukum adalah milik kedua klien saya,jika rumah itu terbukti milik klien saya maka dia jelas tidak bersalah
Dan seharusnya Pengadilan harus di membebaskan mereka dari segalah tuntutan dan di nyatakan tidak bersalah.(Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button