BENGKULUBengkulu TengahDaerahHeadlineHukum

Korupsi Dana Bawaslu, Eks Koordinator Sekretariat Bengkulu Tengah Tersangka

Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2023.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (31/7/2025) sore, menyusul pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup oleh tim penyidik.

Tersangka berinisial EF (45), diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan anggaran Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan se-Bengkulu Tengah.

Dalam rilis yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, EF diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pencairan dana operasional.

Dana yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan untuk kegiatan perjalanan dinas, sewa, hingga pemeliharaan, justru dicairkan tanpa prosedur yang sah.

“Tersangka EF tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan dokumen tagihan, bahkan mencairkan dana negara tanpa dokumen pendukung yang sah. Hal ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Yudi.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah pencairan diduga dilakukan tanpa dokumen legal formal seperti kwitansi, nota, maupun perintah tugas. Kejanggalan ini kemudian menjadi pintu masuk penyidikan yang lebih mendalam. Atas dasar itu, EF langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari pertama.

100 Lebih Saksi Diperiksa

Proses penyidikan yang digelar intensif selama beberapa bulan terakhir telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi. Mereka terdiri dari jajaran internal Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, hingga pihak ketiga (rekanan) yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan operasional Bawaslu.

Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penyalahgunaan tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk penghitungan kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan oleh auditor internal Kejari,” ujar Yudi.

Meski belum merinci total nominal kerugian, sumber internal menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung hasil final audit yang tengah dihimpun.

Potret Lemahnya Pengawasan Anggaran

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran di institusi pengawas pemilu. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pemilu, justru diduga melakukan praktik korupsi dalam tubuhnya sendiri.

Masyarakat tentunya mendesak agar Kejari terus mengembangkan kasus ini secara serius. Termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum komisioner atau pejabat struktural lain yang mungkin turut mengetahui atau membiarkan praktik korupsi berlangsung.(DR)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button