Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Korupsi Dana Desa TA 2019, Oknum Kades BU Di Bui

Pewarta : N Ependi

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Selasa 05 Oktober Tahun 2021, Polres Bengkulu Utara menggelar press relist terkait penetapan dan penahanan salah satu Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019.

Dalam press rilist tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi merincikan, pada tahun 2019 Desa Batu Layang menerima Dana Desa sebesar Rp 734.217.799,60 yang di pergunakan  untuk bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dalam pelaksanaannya, Kades selaku penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada tahun 2019, dan Kades secara nyata telah mempergunakan dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan modus pinjaman dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan. Kemudian untuk kegiatan pemberdayaan tidak dilaksanakan,”jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan melalui press rilisnya bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya adalah Rp. 409.850.000 (sesuai Kwitansi) walaupun tidak sesuai dengan RAB, dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa tahun anggaran 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskim Polres Bengkulu Utara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber Dana dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.284.229.040,79 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah tujuh puluh sembilan sen),”sampai Kapolres.

Atas perbuatannya, IZ terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. Karena melanggar Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button