DaerahHukumMalang

Korupsi DD Rp 300 Juta, Kades Sumber Kradenan Malang di Bui

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.comKejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menahan Ahmad Zaini, Kades Sumber kradenan Pakis Ahmad Zaini, warga Desa Sumber Kradenan, Rabu (11/11/2020).

Uasi menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 wib, Ahmad Zaini yang kini masih menjabat Kepala Desa Sumber Kradenan, Pakis, Kabupaten Malang, ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD).

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Ahmad Zaini langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menuju mobil tahanan sekira pukul 15.10 wib. Ahmad Zaini diduga tidak mengerjakan fisik atau bangunan seperti Gapura Desa dan Jalan Rabat Beton sesuai ADD/DD tahun 2019.

“Ahmad Zaini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan mulai hari ini. Penahanan kita lakukan sampai 20 hari kedepan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kabupaten Malang, Agus Hariyono, Rabu sore (11/11/2020)

Menurut Agus, dari proyek fisik ADD/DD tahun 2019 lalu, tersangka tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. “Total anggaran yang dikorupsi sebesar Rp 300 juta Seharusnya untuk fisik gapura desa, lalu jalan rabat beton,” beber Agus.

Agus melanjutkan, penahanan Kades Sumber Kradenan hari ini karena sudah sesuai dengan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi. “Tersangka mengakui dana Rp 300 juta itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak digunakan untuk fisik pembangunan desa. Karena sudah sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan inspektorat dan saksi ahli, hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, sudah 11 saksi didatangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam kasus ini. Alasan penahanan, tambah Agus, hukuman dari kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Lalu posisi Ahmad Zaini sebagai Kades aktif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keberadaan para saksi.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan juga, itu sebabnya langsung kita tahan. Tersangka kita jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bisa dihukum mati bilamana dalam keadaan darurat atau tertentu,” pungkas Agus

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button