Korupsi Perjadin DPRD, Kejari BU Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Penegakan hukum kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menjerat tiga orang tersangka baru pada Selasa sore, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
Berdasarkan LHP BPK
Kajari menjelaskan, pengembangan perkara ini dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dari pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat peran aktif beberapa pihak dalam mengatur administrasi dan realisasi anggaran perjalanan dinas. Modusnya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif serta mark up biaya perjalanan dinas. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan,” tegas Ristu.
Tambahan 3 Tersangka Baru
Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial P, Y, dan HM. Ketiganya diduga turut berperan dalam praktik penggelembungan anggaran serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas anggota dewan.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus korupsi Perjadin DPRD Bengkulu Utara telah mencapai lima orang. Sebelumnya, pada 30 April 2025 lalu, Kejari BU lebih dulu menetapkan EF, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2023, serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran, sebagai tersangka awal.(A01)