Kota Malang Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Bidik Predikat Utama pada 2026

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Donny Sandito, Pemkot menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kegiatan ini berlangsung di Hall A Mini Block Office, Kamis (21/8/2025), dan diikuti perwakilan perangkat daerah serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Sekda Erik Setyo Santoso menegaskan bahwa lahirnya Perda KLA menjadi tonggak penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di semua sektor pembangunan.
“Perda ini adalah regulasi tertinggi di tingkat kota untuk memastikan setiap kebijakan, infrastruktur, dan program pembangunan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Erik.
Saat ini, Kota Malang sudah meraih predikat Nindya dalam penilaian KLA. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat serta penguatan koordinasi melalui Gugus Tugas KLA, Pemkot menargetkan predikat Utama pada 2026.
“Penilaian KLA bukan hanya soal aturan, tapi juga implementasi dan dokumentasi kegiatan. Kita sudah melakukan banyak hal, namun pendokumentasiannya sering kali belum lengkap. Ke depan, ini akan menjadi fokus perbaikan,” tegas Erik.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa salah satu indikator penting dalam penilaian KLA adalah tersedianya ruang publik ramah anak yang telah tersertifikasi.
“Kota Malang punya banyak taman ramah anak, seperti Taman Trunojoyo, Alun-Alun Kota Malang, hingga Taman Merjosari. Namun, belum semuanya tersertifikasi. Tahun ini kami akan mempercepat proses verifikasi bersama dinas terkait,” jelas Donny.
Selain pembangunan ruang publik ramah anak, Dinsos juga akan memperkuat peran anak dalam proses perencanaan pembangunan, salah satunya melalui Musrenbang Tematik Anak yang sudah rutin dilaksanakan.
Melalui Perda KLA, semua perangkat daerah mulai dari sektor pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga aparat penegak hukum wajib memasukkan pemenuhan hak anak dalam setiap program kerja.
“Kami ingin predikat Utama bukan sekadar penghargaan, tetapi benar-benar mencerminkan terpenuhinya hak anak di Kota Malang,” pungkas Erik.
(Tri W)