HukumNasionalSumatera Barat

KPID: GLOBAL TV Bersiaran di Satelit Tanpa Izin

Sumbar,Mitratoday.com- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang mengungkapkan, bahwa KPID Sumatera Barat tidak pernah memproses izin Global TV untuk bersiaran di satelit.
“KPID kami tidak pernah melakukan  proses izin televisi satelit. Soal Global TV sudah ada di satelit, pastinya saya gak tahu kapan mulainya. Sampai sekarang saya kira masih ada di satelit,” ujarnya.
Ia menambahkan, siaran Global TV  di Sumbar, sudah ada sejak tahun 2016-2019. “Tetapi untuk teresterial tentu tidak bisa  dinikmati oleh seluruh wilayah di Sumbar,” ungkapnya.
Senada, KPID Riau juga menyampaikan, sampai saat ini, di Riau, masih ada Lembaga Penyiaran Televisi yang hanya memiliki izin siaran terestrial dengan wilayah layanan Pekanbaru, namun bersiaran di satelit, tanpa pernah mengajukan izin melalui KPID Riau, Global TV salah satunya.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Hisam Setiawan mengatakan, jika Global TV tidak pernah mengajukan permohonan izin bersiaran di satelit kepada KPID Riau.
“PT. Global TV Lima (Global TV Pekanbaru) di Provinsi Riau tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk bersiaran di satelit. Dan tidak pernah melakukan permohonan perizinan untuk bersiaran di satelit melalui KPID Riau. Namun telah bersiaran dengan sistem penyiaran secara satelit pada periode sebelum 2019. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar buat kita bersama, apakah pengaturan tentang Permohonan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran secara satelit tidak diatur oleh Pemerintah?,” katanya.
Global TV sesuai dengan database KPID Riau merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Televisi tergabung dalam Sistem Stasiun Berjaringan, dan bersiaran menggunakan sistem penyiaran secara teresterial sesuai dengan Izin Penyelenggraan Penyiaran (IPP) yang dimiliki dengan nama perusahaan PT. Global TV Lima. 
“PT. Global TV Lima (Global TV Pekanbaru) terdata telah mendapatkan IPP dengan nomor 158/KEP/M.KOMINFO/03/2012 tanggal 14 Maret 2012 sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran dengan sistem penyiaran secara teresterial untuk wilayah layanan siar Kota Pekanbaru. Untuk masyarakat di Kota Pekanbaru tentu saja dapat menikmati siaran Global TV menggunakan Antena UHF, namun untuk masyarakat di luar Kota Pekanbaru pada periode 2016 – 2019 untuk menikmati siaran Global TV dapat menggunakan Satelit (Parabola),” pungkasnya.

Penulis :Rembo

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button